JELAJAH POS. Watampone Lembaga pembiayaan lembaga ke uangan non bank,merupakan prusaan pembodohan,penipu,pemeras,menciptakan premanisme merugikan negara milyaran rupiah pertahun tarif jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada depar temen hukun dan HAM.
Melanggar antara lain : PMK-RI No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagai perusaan pembiayaan dan PMK /RI No.43/PMK.010/2012 tentang uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan.PP-Ri No.86 tahun2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia,PP-Ri No.38 tahun 2009. Tentang jens dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departeman hukum dan HAM.undang undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia UU.No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Apakah UU.untuk hukum atau kekuasaan..???
Pasal 372 KHUP Penggelapan
Seluruhnya atau sebagaian milik orang lain delik penggelapan iyalah penyala gunaan kepercayaan selalu menyangkut secara melawan hukum memiliki suatu barang yang di percayakan kepada orang yang menggelapkan itu batas kelasik atara pencurian dan penggelapan iyalah pada pencurian “mengambil”(wegnemen)barang belum ada padanya sedangkan pada penggelapan barang itu suda ada pada kekuasaanya.delik penggelapan adalah delik dengan berbuat (gedrasdelikten)atau delik komisi.waktu dan tempat terjadinya penggelapan iyalah waktu dan tempat di laksanakanya ke hendak yang suda yata.
Maraknya lembaga pembiayaan atau finance di anggap memberikan solusi positif bagi masyarakat berpenghasilan rendah,masyarakat merasa terbatu,yaitu cukup menyediakan uang muka,motor /mobil pun suda bisa di bawa pulang sekali pun akirnya mendai neraka bagi konsumen.
Permasalahan timbul ketika konsumen terlambat atau menunggak ansuran atau tidak mampu lagi mengansur sebagi mana yang telah di setujui dalam perjanjian pinjang meminjang .
Di perparah dengan sikap konsumen / debitur yang masa bodoh dan pasrah menghadapi sistem kapitalis,manis di awal menawarkan produknya dan menjadi kejam dan begis.ketika konsumen /debitur tidak bisa memenuhi kewajinanya sesuai dengan darurat yang menghingpit keadaan.
Barbagai kenataan yang di hadapi konsumen karena PHK anak istri sakit DLL,mana memnbayar sewa ruma.terjadilah “kredit macet “akibat pengeluaran tidak terduga yang harus di selesaikan seketika
Ketika ansuran mulai macet,dek kolektor yang menagi hutang belum berhasil,masi tersenyun kesal,setelah bebrapa kali datang datang menagi hutang konsumen,depkolektor mulai mengeluarkan jurus cara cara kasar,mengancam,mengebrak dan merampas motor yang ada di ruma konsumen.kalu hal ini masi gagal,ketika konsumen memakai kendaran di tengah jalan dan mempermalukan konsumen penunggak di girim kekantor pembiayaan dan memaksa konsumen bertanda tangan mengakui,kalu motornya di alihkan.kenyaan ini di alami ratusan konsumen karena tidak mengertinya hukum akirnya pasrah menyerahkan hak miliknya secara tidak sadar.
Apabila cara-cara kekerasan tersebut tidak berhasil,ada cara-cara lain yang dianggap cantik,cara ini cukup ampuh,konsumen yang nunggak bayar dilaporkan kepolisi karena dipanggil polisi,orang yang tidak mengerti hukum jadi takut.
Polisi dengan alasan setiap perkara yang dilaporkan harus ditangani kemudian memanggil konsumen,memeriksa dan menuangkan dalam BAP,sedangkan terkait dengan kendaraan konsumen,dirayu supaya menyerahkanhak miliknya dengan sukarela.hal ini tidak mempan,’’POLISI’’tersebut,konsumen dijadikan tersangka pasal-pasal 372 jo pasal 378 KHUP,sangat dipaksakan,karena jelas-jalas terdapat kelemahan secara Hukum,diantaranya:status kendaraan 100% milik konsumen yang dibuktikandengan nama Pemilik STNK,sementara dalam pasal 372 jo pasal 378 KUHP dinyatakan’’sebagain atau seluruhnya milik orang lain’’.menyadari hal tersebut,polisi tidak bisa berbuat banyak.
Orang lain.yang dimaksud sebagai Pemilik Benda penggelapan tidak menjadi syarat sebagai orang itu adalah penggelapan.
KISAH NYATA:
HAERUL ASHAR Bin Isfail nama pemilik kendaraan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda BEAT New Cw (metik) warna hitam nomor rangka: MHIJF5121 DK 289679,Nomor Mesin: JF51E2289211,DD 2647 HL
Ditahan dikantor polsek Ujung Bulu Bulukumba,yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP Pidana.Benda-benda atau surat atau tulisanlain tersebutadalah sebagai berikut:
1.1(satu) Unit Sepeda Motor Honda BEAT New Cw (metik) warna hitamnomor rangka:MHIJF5121 DK 289679,Nomor Mesin :JF51E2289211,DD2647 HL.sebagai nama di STNK HERUL ASHAR Bin Isfail.sesuai BERITA ACARA PENYITAAN yang di keluarkan kapolsek ujung bulu bulukumba, pada hari kamis,tanggal 10 mei 2012 oleh BRIPKA SISWANTO dan saksi saksi JUSMAN,NURYANTO,berdasarkan dengan:
1.Surat perintah penyitaan nomor.pol.:sp.sita /04/V/2012/reskrim tanggal 10 2012.
2.laporan polisi no.pol.:LP/18/II/2012/KSPK tanggal 21 februari 2012.
GERAKAN MASYARAKAT PECINTA PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA( HAM) KABUPATEN BONE SULAWESI SELATAN,menanggapi surat penyitaan yang di keluarkan polsek ujung bulu bulukumba bertentangan dengan undang undang nor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana pasal 39 dan sangat menyesalkan “POLISI”polsek ujung bulu bulukumba membantu dept kolektor menyita motor konsumen objek jaminan fidusia di bawah tangan dan menahan konsumen (HERUL ASHAR).
Melanggar antara lain : PMK-RI No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagai perusaan pembiayaan dan PMK /RI No.43/PMK.010/2012 tentang uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan.PP-Ri No.86 tahun2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biaya pembuatan akta jaminan fidusia,PP-Ri No.38 tahun 2009. Tentang jens dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departeman hukum dan HAM.undang undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia UU.No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Apakah UU.untuk hukum atau kekuasaan..???
Pasal 372 KHUP Penggelapan
Seluruhnya atau sebagaian milik orang lain delik penggelapan iyalah penyala gunaan kepercayaan selalu menyangkut secara melawan hukum memiliki suatu barang yang di percayakan kepada orang yang menggelapkan itu batas kelasik atara pencurian dan penggelapan iyalah pada pencurian “mengambil”(wegnemen)barang belum ada padanya sedangkan pada penggelapan barang itu suda ada pada kekuasaanya.delik penggelapan adalah delik dengan berbuat (gedrasdelikten)atau delik komisi.waktu dan tempat terjadinya penggelapan iyalah waktu dan tempat di laksanakanya ke hendak yang suda yata.
Maraknya lembaga pembiayaan atau finance di anggap memberikan solusi positif bagi masyarakat berpenghasilan rendah,masyarakat merasa terbatu,yaitu cukup menyediakan uang muka,motor /mobil pun suda bisa di bawa pulang sekali pun akirnya mendai neraka bagi konsumen.
Permasalahan timbul ketika konsumen terlambat atau menunggak ansuran atau tidak mampu lagi mengansur sebagi mana yang telah di setujui dalam perjanjian pinjang meminjang .
Di perparah dengan sikap konsumen / debitur yang masa bodoh dan pasrah menghadapi sistem kapitalis,manis di awal menawarkan produknya dan menjadi kejam dan begis.ketika konsumen /debitur tidak bisa memenuhi kewajinanya sesuai dengan darurat yang menghingpit keadaan.
Barbagai kenataan yang di hadapi konsumen karena PHK anak istri sakit DLL,mana memnbayar sewa ruma.terjadilah “kredit macet “akibat pengeluaran tidak terduga yang harus di selesaikan seketika
Ketika ansuran mulai macet,dek kolektor yang menagi hutang belum berhasil,masi tersenyun kesal,setelah bebrapa kali datang datang menagi hutang konsumen,depkolektor mulai mengeluarkan jurus cara cara kasar,mengancam,mengebrak dan merampas motor yang ada di ruma konsumen.kalu hal ini masi gagal,ketika konsumen memakai kendaran di tengah jalan dan mempermalukan konsumen penunggak di girim kekantor pembiayaan dan memaksa konsumen bertanda tangan mengakui,kalu motornya di alihkan.kenyaan ini di alami ratusan konsumen karena tidak mengertinya hukum akirnya pasrah menyerahkan hak miliknya secara tidak sadar.
Apabila cara-cara kekerasan tersebut tidak berhasil,ada cara-cara lain yang dianggap cantik,cara ini cukup ampuh,konsumen yang nunggak bayar dilaporkan kepolisi karena dipanggil polisi,orang yang tidak mengerti hukum jadi takut.
Polisi dengan alasan setiap perkara yang dilaporkan harus ditangani kemudian memanggil konsumen,memeriksa dan menuangkan dalam BAP,sedangkan terkait dengan kendaraan konsumen,dirayu supaya menyerahkanhak miliknya dengan sukarela.hal ini tidak mempan,’’POLISI’’tersebut,konsumen dijadikan tersangka pasal-pasal 372 jo pasal 378 KHUP,sangat dipaksakan,karena jelas-jalas terdapat kelemahan secara Hukum,diantaranya:status kendaraan 100% milik konsumen yang dibuktikandengan nama Pemilik STNK,sementara dalam pasal 372 jo pasal 378 KUHP dinyatakan’’sebagain atau seluruhnya milik orang lain’’.menyadari hal tersebut,polisi tidak bisa berbuat banyak.
Orang lain.yang dimaksud sebagai Pemilik Benda penggelapan tidak menjadi syarat sebagai orang itu adalah penggelapan.
KISAH NYATA:
HAERUL ASHAR Bin Isfail nama pemilik kendaraan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda BEAT New Cw (metik) warna hitam nomor rangka: MHIJF5121 DK 289679,Nomor Mesin: JF51E2289211,DD 2647 HL
Ditahan dikantor polsek Ujung Bulu Bulukumba,yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP Pidana.Benda-benda atau surat atau tulisanlain tersebutadalah sebagai berikut:
1.1(satu) Unit Sepeda Motor Honda BEAT New Cw (metik) warna hitamnomor rangka:MHIJF5121 DK 289679,Nomor Mesin :JF51E2289211,DD2647 HL.sebagai nama di STNK HERUL ASHAR Bin Isfail.sesuai BERITA ACARA PENYITAAN yang di keluarkan kapolsek ujung bulu bulukumba, pada hari kamis,tanggal 10 mei 2012 oleh BRIPKA SISWANTO dan saksi saksi JUSMAN,NURYANTO,berdasarkan dengan:
1.Surat perintah penyitaan nomor.pol.:sp.sita /04/V/2012/reskrim tanggal 10 2012.
2.laporan polisi no.pol.:LP/18/II/2012/KSPK tanggal 21 februari 2012.
GERAKAN MASYARAKAT PECINTA PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA( HAM) KABUPATEN BONE SULAWESI SELATAN,menanggapi surat penyitaan yang di keluarkan polsek ujung bulu bulukumba bertentangan dengan undang undang nor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana pasal 39 dan sangat menyesalkan “POLISI”polsek ujung bulu bulukumba membantu dept kolektor menyita motor konsumen objek jaminan fidusia di bawah tangan dan menahan konsumen (HERUL ASHAR).