JELAJAH POS... WATAMPONE – Ratusan yang mengatas namakan dirinya dari lembaga suadaya masyarakat aktifis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Bone menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi sejumlah perusahaan pembiayaan Finance yang beroperasi di dalam Kota Watampone, Kabupaten Bone, Selasa dini hari (16/10/2012). Aksi ini menuntut lembaga pembiayaan atau finance mentaati peraturan perundangan dan tidak bertindak sewenang-wenang kepada konsumen.
Dimana ekolektor yang selama ini bertindak sewenang –wenang kepada konsumen dan berlagak premanisme,dimanapun tempat konsumen di temukan,di situlah mereka memperliatkan sikapnya sebagai premanisme.
Para pengunjuk rasa mendatangi satu persatu kantor pembiayaan yang ada di Bone dan berorasi meminta agar pembiayaan harus memberikan sertifikat fidusia kepada semua konsumen, karena dalam sertifikat fidusia tersebut tercantum hak dan kewajiban konsumen. Aksi aktifis LSM ini sempat memacetkan jalan raya, karena mereka menggelar orasi dibadan jalan sambil membakar ban bekas.
"Pembiayaan selama ini sudah melakukan tindak pidana korupsi karena mereka tidak membayar biaya penerbitan sertifikat fidusia, pembiayaan selama ini hanya membodohi konsumen, dengan tidak memberikan sertifikat fidusia, padahal sertifikat fidusia itu menjadi keharusan pembiayaan sebagai pegangan konsumen, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Namun pelaku usaha pembiayaan ini tidak mau mengeluarkan sertifikat fidusia, karena menghidari pajak yang akan disetorkan ke negara," kata Andi Abu Mappa dalam orasinya.ke JELAJAH PoS
Abu mappa melontarkan sikap pembiaayaan selama ini, sikap yang prilaku pembiayaan yang bertindak seenaknya telah meresahkan masyarakat ungkapnya (*)
Dimana ekolektor yang selama ini bertindak sewenang –wenang kepada konsumen dan berlagak premanisme,dimanapun tempat konsumen di temukan,di situlah mereka memperliatkan sikapnya sebagai premanisme.
Para pengunjuk rasa mendatangi satu persatu kantor pembiayaan yang ada di Bone dan berorasi meminta agar pembiayaan harus memberikan sertifikat fidusia kepada semua konsumen, karena dalam sertifikat fidusia tersebut tercantum hak dan kewajiban konsumen. Aksi aktifis LSM ini sempat memacetkan jalan raya, karena mereka menggelar orasi dibadan jalan sambil membakar ban bekas.
"Pembiayaan selama ini sudah melakukan tindak pidana korupsi karena mereka tidak membayar biaya penerbitan sertifikat fidusia, pembiayaan selama ini hanya membodohi konsumen, dengan tidak memberikan sertifikat fidusia, padahal sertifikat fidusia itu menjadi keharusan pembiayaan sebagai pegangan konsumen, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Namun pelaku usaha pembiayaan ini tidak mau mengeluarkan sertifikat fidusia, karena menghidari pajak yang akan disetorkan ke negara," kata Andi Abu Mappa dalam orasinya.ke JELAJAH PoS
Abu mappa melontarkan sikap pembiaayaan selama ini, sikap yang prilaku pembiayaan yang bertindak seenaknya telah meresahkan masyarakat ungkapnya (*)