Notification

×

Iklan

Iklan

Panwas Tuding Pemkab Melanggar Aturan Terkait Tidak Adanya Anggaran di APBD Pokok

Sunday, October 14, 2012 | October 14, 2012 WIB Last Updated 2012-10-14T13:48:49Z
JELAJAH POS.....Watampone Tidak adanya alokasi anggaran untuk Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) Bone pada APBD pokok 2012 disesalkan oleh Koordinator Divisi Umum Panwaslu Bone, Ir. Rahim yang menganggap Pemkab Bone tidak memahami aturan baru tentang pelaksanaan Pemilukada.
Menurut Rahim, soal penganggaran untuk penyelenggara pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu, dimana di dalamnya disebutkan pihak Pemkab wajib mengalokasikan anggaran untuk KPUD dan Panwaslu dan terkhusus untuk anggaran Panwaslu diselipkan dalam anggaran sekretariat Daerah (Setda). “ Jadi kalau alasannya Panwaslu belum terbentuk, itu tidak benar, karena didalam peraturan itu hukumnya wajib dianggarkan ” , tegas Rahim pada BONE SATU setelah mengikuti Rapat Koordinasi dengan panitita anggaran Eksekutif diruang Kepala Dinas Pengelolah Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) beberapa waktu lalu.
Dikatakan Rahim, selain adanya peraturan Bawaslu terdapat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 800 dan 900 yang mengatur masa kerja Panitia Pengawas Pemilu (PPL), dimana disebutkan masa kerja PPL ditetapkan berdasarkan kinerja dana diatur dalam peraturan Perundang-undangan.
Sementara Undang-undang yang dimaksud Rahim adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang penyelenggara Pemilu, yang menyebutkan Masa kerja PPL adalah 1 bulan bulan sebelum tahapan pemilu dan 2 buan terakhir setelah tahapan pemilu, “ inikan bukti bahwa untuk penganggaran Panwaslu tidak harus setelah terbentuk, karena diatur dalam undang-undang” ,lanjutnya.
 Bahkan Rahim menegaskan kalau hal itu adalah pelanggaran, dengan mengambil perbandingan pada alokasi anggaran  bencana alam yang menurutnya dipersiapkan sebelum terjadi.
“ Meskipun Panwaslu belum terbentuk, namun kan bisa diperhitungkan, buktinya sekarang, kita sudah berjalan beberapa bulan, namun belum ada anggaran operasional, itukan menjadi kendala kita sekarang karena harus menunggu anggaran APBD Perubahan” ,lanjutnya.
Kepala DPKAD, H. A. Surya Darma, SE,M.Si yang dikonfirmasi hanya menanggapi dingin dan mengatakan berdasarkan realita, “apanya yang mau dianggarkan kalau belum terbentuk, karena walaupun dianggarkan tidak mungkin akan disetujui dipembahasan karena tidak ada yang bisa dibahas, karena obyek penerimanya tidak ada“ , ujarnya pada BONE SATU usai rapat Koordinasi.
 Dalam rapat koordinasi dengan pihak penitia anggaran eksekutif Pemkab. Bone terkait dengan pelaksanaan pemilu, disepakati anggaran untuk Panwaslukada sebesar 3 Miliar ditambah anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar 1, 8 jadi totalnya sebesar 4, 8 Miliar.
 “ Angka itu yang sementara ini disepakati, namun itu belum final, karena kita masih menunggu penetapan anggaran dari provinsi”, lanjut  A. Surya 
Menurut  A. Surya, jumlah anggaran untuk Panwaslu akan ditambah untuk tahun berikutnya pada penetapan APBD pokok karena dipersiapkan untuk prediksi apabila terjadi putaran kedua, “jadi bisa diusulkan lagi nanti pada penyusunan anggaran untuk tahun 2013 dia APBD pokok“  ,kuncinya.(Tim)

×
Berita Terbaru Update