![]() |
ilustrasi |
Pernyataan ini di lontarkan salah satu Pendiri Lebaga swadaya masyarakat Kominte Pemantau Aparatur Negara( KOMPANG ),rabu(13/3),mengatakan,Dinyatakannya saudara awal sebagai tersangka dengan tuduhan kasus pncemaran nama baik,kami dari lembaga komite pemantau aparatu negara,menilai ada proses hukum yang tidak sesuai koridor-koridor hukum yang ada,dimana saudra awal dijadikn tersangka dimana kita ketahui saudara awal punya laporan yang masuk ke meja tipikor terkait adanya penyalagunaan dana partai,justru belum ada titik terangnya,malah justru dia yang di jadikan tersangka,kompang menganggap kasus ini dipolitisir dan ditunggangi orang-orang yang punya kepentingn politik,ujarnya
Ditambahkan,bahwa LSM kompang akan mengawal kasus ini sampai tuntas,dan bilamana kasus yang menjerat rekan kami ini ada unsur politik di dalamnya maka kami akan melaukan upaya advokasi hukum.Editur.A.Wahyudi Laporan.(K21)Andi Rudi Fathir