JELAJAHPOS | MAKASSAR — Pengurus Organisasi Kepemudaan (OKP) Laskar Arung Palakka (LAP) menemui jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam audiensi yang Berlangsung Selama 2 Jam yang digelar di ruangan Kajati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (9/9/2026).
Audiensi tersebut secara khusus membahas pengawalan laporan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Fiktif terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Laskar Arung Palakka.
Ketua Umum Laskar Arung Palakka, Andi Akbar Napoleon, dalam audiensi tersebut secara tegas meminta Kejati Sulsel segera Menetapkan Tersangka terhadap laporan Kasus Korupsi Proyek Fiktif Senilai 124 Milyar dan memastikan proses penanganannya berjalan secara profesional, objektif, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum. Kami hadir untuk memastikan laporan yang telah kami sampaikan tidak berhenti di meja birokrasi. Kami ingin penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional, karena persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Andi Akbar.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Muhammad Syarifuddin S.H,M,H. didampingi Aspidsus Kejati Sulsel Douglas Pamino Nainggolan, Asintel Ferizal, S.H., M.Hum., dan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Dalam pertemuan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel mengapresiasi keberadaan Laskar Arung Palakka sebagai bagian dari masyarakat yang menjalankan fungsi social control. Kejati Sulsel juga menyatakan bahwa laporan yang telah disampaikan LAP sebelumnya akan segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Juga meminta kepada Pengurus Laskar Arung Palakka agar terus Berkoordinasi dengan Tim Penyidik bidang Pidsus. "Kalau ada informasi segera laporkan Pada Kami"
Bagi LAP, respons tersebut menjadi sinyal positif bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui organisasi kepemudaan mendapat ruang dalam proses penegakan hukum.
Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan LAP antara lain terhentinya fasilitas Universal Health Coverage (UHC), belum terbayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, serta persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
«“Yang menjadi perhatian kami adalah dampaknya terhadap masyarakat. Ketika UHC terhenti, TPP ASN tidak terbayarkan, dan tunjangan profesi guru mengalami persoalan, maka ini sudah menyentuh hajat hidup orang banyak. Karena itu, kami meminta agar seluruh persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah diperiksa secara terang dan tuntas,” ujar Andi Akbar.»
Menurutnya, apabila dalam proses penegakan hukum nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, LAP juga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
«“Kami menghormati proses hukum. Kami tidak menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika ada persoalan yang patut diperiksa dan berpotensi berdampak terhadap kepentingan masyarakat,” katanya.»
LAP: Akan Terus Kawal
Laskar Arung Palakka menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan mendorong Kejati Sulsel agar penanganannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
LAP juga menyatakan bahwa fungsi kontrol sosial harus dijalankan secara konstitusional, kritis, dan bertanggung jawab, tanpa mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.
Audiensi dengan jajaran Kejati Sulsel tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bone dapat ditelaah secara menyeluruh.
Laskar Arung Palakka menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis depan dalam mengawal kepentingan masyarakat dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi,''tutupnya.





