Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sulsel Terima Berkas Perkara Cicang

Thursday, November 21, 2013 | November 21, 2013 WIB Last Updated 2013-11-21T14:05:27Z
Andi Irsan Idris Galigo Alias Cicang
JELAJAHPOS.MAKASSAR - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menerima berkas perkara korupsi proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi Bone (PLJIB) tahun 2007, dengan tersangka mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan Andi Irsan Idris Galigo alias Cicang dari penyidik Direktorat Tindak Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Penerimaan berkas perkara Andi Irsan Idris Galigo dari penyidik Direktorat Tindak Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan ke pihak Kejati itu, dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Gerry Yazid saat dihubungi oleh Bonepos Rabu (20/11/2013).

"Jaksa sudah menerima kembali berkas perkara korupsi proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi di Kabupaten Bone. Kemudian selanjutnya, jaksa akan mempelajari kembali sebelum menentukan langkah selanjutnya," kata Gerry Yazid.

Sebelumnya jaksa peneliti di Kejati Sulawesi Selatan telah berulangkali mengembalikan berkas perkara Cicang ke Polda Sulawesi Selatan dengan alasan semua rekomendasi jaksa peneliti dan syarat materil dan formil berkas perkara belum terpenuhi.

Dari data yang dihimpun, Irsan Galigo alias Cicang diseret sebagai tersangka setelah diduga menerima uang uang dari rekanan proyek PLJI tersebut.

Pada proses persidangan kasus PLJI Bone di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Kuasa Direksi PT Bumicon Umar Said Assegaf, Cicang menerima uang Rp 1,58 miliar yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Adanya aliran uang tersebut juga ditegaskan oleh majelis hakim dalam amar putusannya.

Lebih lanjut dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, disebutkan kalau pada proyek PLJI di Kabupaten Bone tahun 2007 terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,66 miliar. Terjadinya kerugian negara, karena terdakwa Said Assegaf menyerahkan uang pada sejumlah orang secara bertahap.

Majelis menyebutkan, putra mantan Bupati Bone Andi Idris Galigo itu menerima uang sebesar Rp 1,58 miliar, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Lanto Pallawa sebesar Rp 45 juta, dan Umar Said sebesar Rp4 juta.

Penyerahan uang, menurut keterangan dari Umar Said Assegaf dipersidangan, dilakukan kepada Cicang dalam beberapa kali, dimana ada yang diserahkan langsung di kediaman Irsan, di Jalan Dahli Kota Watampone, nilai totalnya mencapaio Rp 1,58 miliar.

Termasuk sebuah cincin berlian senilai Rp 10 juta yang diserahkan oleh isteri terdakwa (Umar Said) kepada Isteri Cicang yakni Andi Faradiba Terwo Pabokori. Uang tersebut menurut Umar Said, merupakan fee pada pengerjaan proyek tersebut.

Diketahui, pada perkara korupsi dana PLJI Bone tahun 2007, terdakwa Said Assegaf dijatuhi pidana kurungan penjara selama empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.

Umar Said oleh majelis hakim dinilai melanggar pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Proyek pembangunan sarana irigasi pada 10 kecamatan di Kabupaten Bone tersebut, anggarannya bersumber dari dana bantuan Islamic Develoment Bank (IDB) senilai Rp 4 miliar. Sebelumnya, Kejari Watampone juga sudah mengajukan PPTK atas nama Rahman Azikin sebagai terdakwa dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bone.

Kasus ini turut menyeret mantan Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Andi Irsan Idris Galigo yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.bonepos
×
Berita Terbaru Update