Kejari Eksekusi Dua Terpidana Korupsi

BANTAENG, JELAJAHPOS--Dua terpidana kasus korupsi proyek Tanggul Rappoa Bantaeng tahun 2007, Rakhmat Pasi Sudharmono dan Abdul Mahi dijebloskan ke penjara. Kejaksaan Negeri Bantaeng mengeksekusi keduanya, Jumat, 21 Maret.
Kedua terpidana dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bantaeng, sekitar pukul 12.00 wita. Sebelumnya pihak kejari telah melayangkan surat panggilan kepada para terpidana.
Kepala Seksi Intel Kejari Bantaeng, Andi Irfan Untung, menjelaskan, eksekusi Rakhmat dan Mahi setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor Pts 334/pidsus/2013 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada 2010 lalu.fajar
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
JELAJAHPOS | Kolaka, Sulawesi Tenggara – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Sulawes...
-
JELAJAHPOS | MAROS – Kasat Reskrim Polres Maros AKP Ridwan didesak segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian C yang...
-
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Awwal Muin, menggelar silaturahmi dengan sejumlah Kepala Desa, Kepala Desa di Exelso Cafe, Mall Panakukang M...
-
JELAJAHPOS Kolaka Sulawesi Tenggara || Eskalasi konflik di area Terminal Khusus (Tersus/Jetty) milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS...


