JELAJAHPOS.COM - JAKARTA - Kasus narkoba Raffi Ahmad masih terus diproses oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat ini berkas tersebut telah masuk Kejaksaan Agung untuk diproses.
"Berkas sudah selesai. Namun jaksa belum menyatakan P21 (lengkap). Sudah bolak-balik, tinggal nunggu P21 saja," kata Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2014).
Namun, di satu sisi Raffi Ahmad akan menjalani pernikahan dengan Nagita Slavina pada 17 Oktober mendatang. Status Raffi pun masih tersangka kasus narkoba.
"Status hukum Raffi sebagai tersangka. Waktu itu memang undang-undangnya belum ada. Ini yang jadi dasar Kejagung belum menyatakan berkas kami lengkap. Hakim bisa yurispudensi," lanjutnya.
Sekadar diketahui, Raffi terlibat kasus narkoba pada akhir Januari 2013. Saat itu, Raffi diangkut dirumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. BNN menemukan 14 butir, 3.4-MDC yang memiliki kandungan methilone dan dua linting ganja.
Sumber :Okezon
Trending Now
-
Ket foto ilustrasi JELAJAHPOS | Soppeng 8/3/26 – Kasus dugaan pemerasan kembali mencuat di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Seorang ...
-
Terbongkar! Mafia Daging Kedaluwarsa Siapkan 9 Ton untuk Pasar Lebaran, Bareskrim Polri Turun TanganJELAJAHPOS | Jakarta – Satuan Reserse Mobil (Resmob) Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran daging beku impor kedaluwarsa dalam jumla...
-
JELAJAHPOS.COM | Ketua Laskar Arung Palakka (LAP), Andi Akbar Napoleon, mendesak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ag...
-
JELAJAHPOS | BANTAENG – PT Hengsheng New Energy Material Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan melalui k...
-
JELAJAHPOS | Bantaeng – Isu terkait aktivitas investasi yang melibatkan oknum yang bermain di balik layar Humas PT Hengsheng New Energy Mat...


