Ini Tanggapan salah satu kepala Puskesmas Di kabupaten Mamasa

JELAJAHPOS.COM MAMASA Puskesmas mamasa kelurahan mamasa kecamatan mamasa kab. Mamasa provinsi sulawesi barat.
Terkait penggunaan obat obatan yang tidak berdasarkan Aturan formularion Nasional di karna kan pelayan di puskesmas bisa saja menghambat Masyarakat jika salah satu obat itu misalnya Rumah sakit yang punya maka dari itu pasien kasihan lantaran harus di rujuk di rumah sakit padahal obat tersebut sisa satu biji katanya.
Lanjut maka dari itu kepala dinas kesehatan dr. Hajai mengambil langkah dengan cara membentuk Forda formularion Daerah. Dan saat ini suda di ajukan ke kabupaten, Tinggal menunggu keputusan Bupati jika suda ada keputusan dari pemerintah daerah maka obat tersebut kembali kami gunakan katanya. Ibu mince agustina. Selaku kepala puskesmas mamasa.
Ditambahkan juga bawa aturan itu kami sepakati saja tutur nya, akan tetapi kita juga perlu melihat kondisi Masyarakat jangan karna gara gara obat satu butir harus di rujut lagi ke rumah sakit katanya.
Untuk saat ini di puskesmas tidak ada lagi yang menggunakan obat tersebut sebelum ada perintah dari pemerintah Daerah yang di setujui Bupati jelasnya.
Laporan : Arman Taruna
Editur. : Andi Wahyudi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Wali Pitue (Wali Tujuh) 1)Syekh Yusuf (Toanta Salamaka), 2) Petta Lasinrang (Petta Lolo), 3). Arung Palakka (Petta to malampe'e gem...
-
Anggota DPRD Sulawesi Selatan Awwal Muin, menggelar silaturahmi dengan sejumlah Kepala Desa, Kepala Desa di Exelso Cafe, Mall Panakukang M...
-
Oleh: RM Gusti Haes Pengamat Media dan Ketua Umum JAMIRA (Jaringan Media Indonesia Raya) Ada sesuatu yang lebih besar dari sekadar rencana d...
-
JELAJAHPOS.COM SOPPENG, SULSEL — Dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk kepentingan proyek bernilai miliaran rupiah kembali m...
-
JELAJAHPOS | JAKARTA - Dalam upaya mendukung keandalan prasarana jalan rel sekaligus keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Log...


