![]() |
| Oleh: RM Gusti Haes |
Pengamat Media dan Ketua Umum JAMIRA (Jaringan Media Indonesia Raya) Ada sesuatu yang lebih besar dari sekadar rencana demonstrasi warga Pati di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Yang sedang terbentuk adalah sebuah pertarungan narasi.
Di satu sisi, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membawa tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, disertai tuntutan hukuman mati bagi koruptor. Di sisi lain, sejumlah kelompok mulai menyatakan penolakan terhadap aksi tersebut, sementara kelompok masyarakat lain justru menyiapkan keberangkatan ke Jakarta untuk menyuarakan dukungan terhadap program pemerintah.
Dengan demikian, 27 Agustus berpotensi menjadi lebih dari demonstrasi satu kelompok.
Ia dapat berubah menjadi kontestasi narasi di ruang publik dan ruang digital.
*Dari Pati ke Senayan*
Secara politik, pilihan membawa aspirasi dari Pati ke Gedung DPR RI mempunyai makna tersendiri.
Persoalan yang berangkat dari daerah dibawa langsung ke pusat kekuasaan. Gedung DPR menjadi simbol tujuan, sementara media sosial menjadi pengeras suara.
Sejumlah warga Pati bahkan telah tiba di Jakarta menjelang aksi utama. Media juga memberitakan persiapan keberangkatan massa dari Pati, termasuk penyediaan sejumlah bus untuk menuju ibu kota.
Ini menunjukkan satu perubahan penting dalam karakter gerakan masyarakat.
Demonstrasi hari ini tidak lagi berhenti ketika massa meninggalkan rumah menuju jalan raya.
Sebelum massa tiba di Jakarta, narasinya sudah beredar di Facebook, Instagram, Threads, TikTok, YouTube, WhatsApp dan berbagai platform lainnya.
Aksi fisik terjadi pada 27 Agustus. Tetapi aksi digitalnya sudah berlangsung jauh lebih awal.
Dan di sinilah persoalan sebenarnya.
*Ketika tuntutan substantif bertemu algoritma*
Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset bukan tuntutan yang sederhana.
RUU tersebut menyentuh persoalan pemberantasan korupsi dan kewenangan negara dalam mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, tuntutan agar aturan tersebut segera disahkan memiliki basis persoalan kebijakan yang nyata.
Gerakan Jalan Lurus, misalnya, juga menyatakan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan menyebut rancangan tersebut sudah masuk prioritas pembahasan DPR.
Artinya, tuntutan AMPB tidak berdiri sendirian.
Tetapi media sosial mempunyai karakter berbeda.
Algoritma tidak selalu memberi hadiah kepada argumen yang paling lengkap.
Algoritma cenderung mengangkat pesan yang paling menarik perhatian.
Akibatnya, isu mengenai RUU Perampasan Aset yang sesungguhnya membutuhkan penjelasan panjang dapat berubah menjadi slogan pendek:
“Sahkan RUU Perampasan Aset.”
Itu sah sebagai slogan politik.
Namun persoalannya menjadi serius ketika slogan mulai ditumpangi informasi yang belum terverifikasi.
Di sinilah media harus mengambil jarak.
*Narasi tandingan mulai bermunculan*
Menariknya, menjelang 27 Agustus muncul arus narasi lain.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyatakan menolak rencana aksi AMPB dengan alasan menjaga ketertiban umum dan persatuan nasional. Namun KAMMI juga menegaskan penghormatan terhadap hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat.
Pelajar Islam Indonesia juga menyampaikan penolakan terhadap aksi yang dinilai berpotensi menimbulkan provokasi.
Bamus Betawi mengambil posisi berbeda lagi. Organisasi tersebut mengimbau masyarakat Pati tidak mengerahkan massa ke Jakarta dan meminta semua pihak menjaga kondusivitas ibu kota.
Namun respons tersebut kemudian melahirkan respons balik dari kelompok pemuda Betawi yang mempertanyakan representasi Bamus Betawi dalam menyikapi aksi warga Pati.
Di titik ini, kita dapat melihat pola yang sangat jelas.
Satu isu melahirkan isu tandingan. Isu tandingan melahirkan bantahan. Bantahan kemudian menjadi konten baru.
Begitulah cara sebuah demonstrasi berubah menjadi perang narasi digital.
*Bahkan muncul mobilisasi tandingan*
Perkembangan paling menarik justru muncul ketika kelompok masyarakat dari Bangkalan, Madura, menyatakan akan mengirim sekitar 500 orang ke Jakarta pada 27 Agustus untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto, terutama program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan lain menyebut kelompok dari Kebumen juga menyiapkan 500 peserta, sehingga total yang diklaim mencapai sekitar 1.000 orang dari dua daerah.
Jika informasi tersebut terealisasi, maka 27 Agustus bukan lagi sekadar persoalan:
Demonstran versus pemerintah. Panggungnya bisa berubah menjadi: kelompok yang mengkritik kebijakan versus kelompok yang mendukung kebijakan.
Inilah titik yang harus diperhatikan semua pihak.
Karena demokrasi membutuhkan perbedaan pendapat.
Tetapi demokrasi tidak membutuhkan benturan massa.
*Rekening Rp80 juta dan perang persepsi*
Perkembangan mengenai rekening donasi warga Pati juga memperlihatkan betapa cepat sebuah fakta dapat berubah menjadi pertarungan persepsi.
Sejumlah media memberitakan rekening milik koordinator AMPB berisi sekitar Rp80 juta diblokir setelah adanya permintaan dari aparat penegak hukum. KONTAN memberitakan rekening tersebut diblokir pada 21 Agustus.
Di media sosial, peristiwa itu kemudian berkembang menjadi narasi yang jauh lebih politis.
Ada yang melihatnya sebagai prosedur hukum.
Ada pula yang membingkainya sebagai tindakan pembungkaman terhadap gerakan masyarakat. Bahkan narasi tersebut mendapat perhatian dari sejumlah figur publik di media sosial.
Di sinilah kita harus berhenti sejenak.
Pemblokiran rekening adalah fakta yang harus dijelaskan dasar hukumnya. Tetapi menyimpulkan bahwa pemblokiran tersebut merupakan pembungkaman politik membutuhkan bukti tambahan.
Begitu pula sebaliknya.
Pemerintah tidak boleh berharap masyarakat menerima begitu saja sebuah tindakan administratif, tanpa penjelasan yang transparan.
Dalam era digital, ruang kosong informasi hampir selalu akan diisi oleh spekulasi.
*Bahaya terbesar justru bukan demonstrasinya*
Demonstrasi pada dasarnya merupakan bagian dari demokrasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sendiri mempersilakan warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta, tetapi mengingatkan agar aksi tidak berujung pada perusakan, tindakan anarkis atau gangguan terhadap fasilitas publik. Pemprov DKI juga menyatakan akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Pernyataan itu penting.
Karena negara seharusnya tidak takut kepada demonstrasi.
Negara justru harus takut ketika demonstrasi dan kekuasaan sama-sama kehilangan kendali.
Demonstran kehilangan kendali ketika tuntutan substantif digantikan provokasi.
Aparat kehilangan kendali ketika pengamanan berubah menjadi tindakan berlebihan.
Media kehilangan kendali ketika informasi yang belum diverifikasi diperlakukan sebagai fakta.
Dan masyarakat kehilangan kendali ketika algoritma menentukan siapa yang harus dipercaya tanpa proses verifikasi.
*Jakarta tidak boleh menjadi arena perang digital*
Seruan menjaga Jakarta tetap damai juga datang dari berbagai kelompok masyarakat. Bamus Betawi menyerukan agar ibu kota tetap kondusif, sementara sejumlah organisasi lain menyerukan penolakan terhadap provokasi.
Pesan semacam ini seharusnya tidak dipandang sebagai upaya membungkam demonstrasi.
Justru sebaliknya.
Menjaga demonstrasi tetap damai adalah cara mempertahankan substansi demonstrasi itu sendiri.
Sebab ketika kerusuhan terjadi, tuntutan awal akan tenggelam.
Media tidak lagi memberitakan RUU Perampasan Aset. Publik tidak lagi membahas pemberantasan korupsi.
Yang muncul di layar adalah batu, pagar rusak, bentrokan, korban luka, gas air mata dan video pendek yang dipotong tanpa konteks.
Algoritma kemudian melakukan pekerjaannya.
Konten paling emosional mendapatkan perhatian terbesar.
Substansi kalah oleh sensasi.
27 Agustus seharusnya menjadi ujian kedewasaan demokrasi. Karena itu, pertanyaan terpenting bukan berapa banyak orang yang akan datang ke Jakarta.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, Apakah tuntutan mereka akan tetap terdengar setelah demonstrasi selesai?
Jika jawabannya ya, maka demonstrasi telah menjalankan fungsi demokratisnya.
Jika jawabannya tidak, dan seluruh perhatian publik justru tersedot kepada kericuhan, maka semua pihak kalah.
AMPB kalah karena tuntutan substantifnya tenggelam.
Pemerintah kalah karena gagal menunjukkan bahwa negara mampu mengelola perbedaan secara demokratis.
Aparat kalah jika pengamanan berubah menjadi konflik.
Media kalah jika lebih sibuk mengejar gambar dramatis daripada menjelaskan substansi.
Dan masyarakat kalah jika ikut menjadi penyebar informasi yang tidak terverifikasi.
Pertarungan sesungguhnya ada di ruang digital
Ada satu pelajaran penting dari rangkaian peristiwa menjelang 27 Agustus.
Demonstrasi modern mempunyai dua medan.
Medan pertama adalah jalanan.
Medan kedua adalah algoritma.
Di jalanan, massa berhadapan dengan pagar, aparat dan gedung kekuasaan.
Di ruang digital, masyarakat berhadapan dengan potongan video, judul provokatif, komentar, akun anonim, influencer, buzzer, simpatisan dan algoritma.
Medan kedua bahkan dapat menentukan bagaimana medan pertama dipersepsikan.
Satu video berdurasi 20 detik dapat membentuk persepsi jutaan orang.
Satu kalimat yang dipotong dari konteks dapat menciptakan kemarahan.
Satu rumor yang tidak diverifikasi dapat dianggap sebagai fakta hanya karena dibagikan berulang kali.
Karena itu, menjelang 27 Agustus, masyarakat seharusnya tidak hanya bertanya, “Siapa yang akan turun ke jalan?”
Tetapi juga, “Siapa yang sedang membentuk opini kita?”
Jangan biarkan algoritma mengambil alih demokrasi
Indonesia tidak membutuhkan demokrasi yang sunyi.
Indonesia membutuhkan demokrasi yang berani tetapi bertanggung jawab.
Warga berhak menyampaikan kritik.
Pemerintah berhak menjelaskan kebijakannya.
DPR berkewajiban mendengar aspirasi.
Aparat berkewajiban menjaga keamanan secara proporsional.
Dan media berkewajiban memverifikasi informasi.
Tetapi ada satu tanggung jawab yang sering terlupakan, yakni tanggung jawab warga digital.
Jangan menyebarkan video yang tidak diketahui waktunya.
Jangan membagikan klaim yang tidak diketahui sumbernya.
Jangan menjadikan rumor sebagai fakta.
Jangan mengubah perbedaan pendapat menjadi permusuhan.
Dan jangan menganggap jumlah unggahan sebagai bukti kebenaran.
Pada akhirnya, 27 Agustus bukan hanya ujian bagi AMPB.
Ia adalah ujian bagi seluruh ekosistem demokrasi Indonesia.
Jika massa dapat menyampaikan tuntutan dengan damai, pemerintah mampu mendengar, DPR mampu merespons dan media mampu menjaga verifikasi, maka demonstrasi tersebut dapat menjadi bagian sehat dari demokrasi.
Tetapi jika jalanan berubah menjadi arena benturan dan media sosial berubah menjadi mesin provokasi, maka persoalannya jauh lebih besar daripada satu aksi demonstrasi.
Sebab yang dipertaruhkan bukan lagi siapa menang pada 27 Agustus.
Yang dipertaruhkan adalah apakah demokrasi Indonesia masih mampu membedakan antara kebebasan berbicara, propaganda, fakta dan provokasi.
Dan di zaman algoritma, kemampuan membedakan keempatnya mungkin menjadi bentuk keberanian politik yang paling penting.(*)



