JELAJAHPOS.COM Wajo.Lucunya negeri ini ketika wakil rakyat tak lagi mewakili rakyat, akan tetapi justru mewakili partai dan memilih menjadi antek antek kekuasaan di negeri ini.
Hal itu pun di rasakan oleh salah satu pengerak Aliansi Pemuda Menggugat ( APM ), sekaligus wartawan senior, bernama Muh. Akbar Alias Ambo Ela.
Dimana dirinya memaparkan kepada awak media ini, bahwa dirinya pempertanyakan integritas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Wajo. yang di anggapnya telah membongi pemuda / rakyat yang membawa aspirasi di gedung penerimaan aspirasi DRPD tersebut, Pada tanggal tanggal 9 Juni 2021. Terkait bobroknya sistem rekrutmen dan penunjukan E- Warung dan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) / Sembako.
Kemudian adanya Pendamping PKH bernama Andi Anugerah yang ikut menggerogoti program ini, dgn menunjuk Agen yang tidak layak atau tidak sesuai syarat sebagaimana diatur dalam panduan pedoman umum ( Pedum ).
Lanjut Ambo Ela Red, menegaskan bahwa selama ini program BPNT di Kab. Wajo. Telah di jadikan lahan garapan baru bagi penguasa untuk mendapatkan pundi pundi bahkan terkesan program ini di jadikan sebagai alat tunggangan politik, baik Bupati atau pun para anggota dewan pengkhianat rakyat. Hal ini saya katakan karena miris dengan janji busuk para anggota dewan yang pada tanggal 9 Juni 2021 telah berjanji kepada saya dan teman teman untuk segera di lakukannya RDPU dengan pihak Dinas Sosial, Korda, TKSK dan Sekda Serta Bupati.
Lanjutnya kenapa kami meminta agar Bupati Wajo juga di panggil dalam RDPU tersebut, sebab kami ingin mendengarkan apa alasan bupati, sehingga tidak mencairkan atau menganggarkan Dana Sharing PKH, padahal di ketahui bersama bahwa pemerintah daerah ( Bupati ) wajib menganggarkan Dana Sharing minimal 5% dari total anggaran yang di turunkan pemerintah pusat melalui program atau dana penerima PKH.
Selain itu kami juga ingin tahu bahwa apakah benar Bupati telah merekomendasikan supplier / pemasok pangan H. Ibrahim dan Sulastri serta. Namun permintaan kami untuk RDPU tidaklah di akomodir oleh dewan pengkhianat rakyat.
Sehingga kami merasa bahwa janji palsu/ busuk anggota dewan kab.wajo tertanggal 9 Juni 2021.
dimana kami di terima oleh Andi Wirman dan kawan - kawan itu merupakan tindakan pengkhianatan kepada rakyat. Maka dari itu, kami sementara kordinasi kepada semua teman - teman dari Aliansi Pemuda Menggugat untuk menjadwalkan Aksi / Demo Jilid II sebagai mosi tidak percaya kepada pemerintah khususnya DPRD. Pungkasnya.(Ikbal)