JELAJAHPOS.com Hari Rabu 7 juli 2021 Meski Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) / Sembako di issukan akan berubah sistem penyaluran yang menggunakan sistem FINTECH, Sebab Tri Rismaharini menilai jika sistem penyaluran program sembako untuk tahun 2021 di yakini telah banyak kecurangan salah satunya di temukannya Kartu Keluarga Sejhatera ( KKS ) Ganda yang mencapai angka 21 Juta. Kemudian di tambah lagi banyak kecurangan yang di lakukan oleh Bank Penyalur, Agen ( E Warung ) baik Bank Mandiri atau pun Bank BRI. Hingga kepada praktek penyalagunaan kewenangan dan prektek monopoli yang di lakukan oleh Kadis Sosial, Korda dan TKSK serta Supplier ( Pemasok Pangan ) di hampir seluruh kabupaten.
Dari berbagai kejadian itulah yang kemudian di kritik dan di tanggapi serius oleh Koalisi dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin ( AMPRI ) dan Pemuda Anti Mafia ( PAM ). Sebagaimana Windra Jendral Lapangan PAM. Jika dirinya dan teman teman akan melayankan " SOMASI " ke Kementerian Sosial guna meminta pertanggung jawaban atas bobroknya sistem pendataan dan penyaluran di sulawesi selatan, maluku utara dan beberapa provinsi lainnya. Sebab dirinya menduga bahwa ada oknum oknum tertentu di kemensos yang justru memamfaatkan program setan BPNT sebagai alat untuk mendapatkan sejumlah uang dari supplier. Ungkapnya.
Hal Serupa pun di sampaikan oleh Wahyu Ismaman salah satu inisiator terbentuknya AMPRI bahwa sampai hari ini, tuntutan kami pada tanggal 24 Juni 2021. Belum mendapat respon positif dari pihak kemensos dan aparat penegak hukum khusunya polda sulawesi selatan. Dimana dalam pernyataan sikap kami sebagai berikut :
1. Meminta kepada kemensos dan aparat penegak hukum, Baik Kajari atau pun Kapolda Sul - Sel. agar segela memeriksa supplier Kab. Barru bernama Fauzi dan Jamaluddin ( Kabid PFM Dinas Sosial ) karena terbukti mendapatkan aliran dana atau ikut menikmati uang hasil kejahatan penggesekan KKS Ganda. dari salah seorang TKSK BPNT bernama Abduh. Yang di duga nilainya mencapai kurang lebih 60 jutaan.
2. Meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polda Sul-Sel. Agar segera menangkap supplier je'neponto bernama Rahim Sila. Karena terbukti melakukan kejahatan mark up harga dan penyaluran ikan kaleng merk biltang yang di duga tanpa depkes dan juga melakukan provokasi untuk menguasai program BPNT di wilayah Sul - Sel. Selain itu Rahim Sila. Juga di duga terbukti melakukan kejahatan luar biasa pada penggalangan dana ke beberapa supplier di masing masing Kabupaten di Hotel Teras Kita beberapa waktu lalu, dengan alasan bahwa permintaan dana tersebut, guna untuk menyuap atau membayar Kapolda Sul-Sel. Agar menghentikan pemeriksaan yang sementara berjalan di Dit. Krimsus.
3. Meminta Kepada Ketua DPR. Provinsi dan Para Pimpinan Partai. Agar menindak dengan tegas oknum oknum Anggota Dewan atau Kader Partai yang terbukti ikut serta menjadi mafia ( Supplier ) / merekomendasikan supplier pada program bantuan pangan non tunai / sembako di beberapa kabupaten di Sul-Sel. Serta melakukan PAW terhadap oknum Anggota Dewan yang terbukti menerima Fee dari Supplier / Pemasok.
4. Meminta Kepada Menteri Sosial RI dan Dirjen Penangan Fakir Miskin, Agar segera melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Mangara Simanjuntak ( PPK BNPT ) karena di duga telah melakukan korporasi jahat dengan tujuan praktek monopoli dagang pada program bantuan non tunai dengan Rahim Sila. Dengan imbalan fee. Selain itu Mangara Simanjuntak juga mengetahui adanya penggesekan dana KKS Ganda di Kab. Barru tapi tidak mengambil tindakan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Melainkan Justru menyuruh untuk mengamankan dana tersebut.
5. Meminta Kepada Kapolda Sul-Sel. Agar segera melakukan pemeriksa terhadap semua Korda, TKSK dan Kadis serta Agen ( E Warung ) 24 Kabupaten Kota, Sebab kuat dugaan bahwa mereka telah melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masiv ( TSM ). Yang terbukti merugikan keuangan negara / KPM yang jumlahnya ketika di hitung mencapai milyaran rupiah perbulannya.
Lanjut Wahyu Ismaman. Menegaskan bahwa pernyataan sikap APMRI hanya bagian kecil dari banyak masalah yang bertentangan dengan hukum dalam program setan BPNT di Sul-Sel. Sehingga kami memandang perlu kasus BPNT ini, kami bawa kejakarta dan diskusikan bersama dengan Kabag Reskrim Mabes Polri Selaku Ketua Satgas Pangan dan juga meminta DPR. RI. Khususnya Komisi 8 Agar Melakukan Audensi.
Sebab kami rasa para pelaku kejahatan ini dapat di proses hukum, sebab tidak menutup kemungkinan adanya orang besar di balik pergerakan dan manuver Rahim Sila dan Fauzi serta lainnya. Maka dari ini kami dari koalisi AMPRI dan PAM. Meminta kepada seluruh masyarakat dan mahasiswa agar dapat bersatu untuk menyuarakan kejahatan luar dalam program setan BPNT. Bukan justru menjadi pelacur atau supplier seperti yang kakak - kakak senior lakukan hari ini. Pungkasnya.(Laporan Ikbal- A. Arman)