Notification

×

Iklan

Iklan

Ir.H.Lutfi Halide,MP Mengikuti Acara Verifikasi Lapangan Layak Anak Secara Virtual

Thursday, July 01, 2021 | July 01, 2021 WIB Last Updated 2021-07-01T09:13:47Z


JELAJAHPOS.COM Wakil Bupati Soppeng  Ir.H.Lutfi Halide,MP, mengikuti acara  Verifikasi Lapangan untuk penilaian Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2021 secara virtual.


Kegiatan tersebut di gelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) 


Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut  tim gugus tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Soppeng  di Ruang La Mataesso Kantor Bupati Soppeng, Kamis, 1/7/2021.


Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) 

Rohika Kurniadi Sari pada sambutannya 


Hari ini dimana kita semua menjalankan undang-undang perlindungan anak terkait penyelenggaraan  kabupaten /kota layak anak, menjadi bagian penting untuk pelaksanaan pemenuhan hak  anak maupun perlindungan usia hak anak telah dilaksanakan di kabupaten Soppeng.


Proses verifikasi lapangan tentu menjadi hal yang  sangat penting untuk mengingatkan bahwa kinerja Bupati yang dilakukan oleh seluruh OPD, seluruh perwakilan dunia usaha , seluruh perwakilan lembaga masyarakat maupun media akan kita verivikasi tentu lewat evaluasi Pemberdayaan anak, 


bagian dari evaluasi ini sangat penting, ini  tentu sejalan dengan arahan Presiden , di dalam Peraturan Presiden no 25 tahun 2021 tentan Kebijakan Kabupaten/  Kota Layak Anak 


Untuk itu Proses ini menjadi sistem pembagunan di daerah untuk memastikan bagaimana pemenuhan hak  yang harus diterima oleh seluruh anak- anak di Kabupaten Soppeng maupun perlindungan khusus atas tindak kekerasan terhadap anak.


Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Lutfi Halide,MP Dalam kesempatan tersebut mengatakan Pengembangan Kabupaten Soppeng sebagai kabupaten layak anak adalah amanah  UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 21 menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan  bertanggung jawab mewujudkan KLA  sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya melalui keterlibatan seluruh sektor pemerintahan, masyarakat dan dunia usaha. 


Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan dalam rangka kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlu diskriminasi, upaya

tersebut wajib dilaksanakan bersama-sama dari seluruh masyarakat dan pemerintah karena anak adalah aset dan

juga modal sumber daya sebuah bangsa dan negara dan akan menjadi sumber daya yang berkualitas apabila semua

kebutuhan dan  hak-haknya dapat terpenuhi.


“Mari kita jaga anak-anak kita, dan selalu menjaga komunikasi yang baik dengan anak serta memberikan kasih sayang sesuai kebutuhannya, dan jangan jadikan anak-anak sebagai korban ketika ada permasalahan yang terjadi baik dalam keluarga ataupun di lingkungan sekitarnya. (**)

×
Berita Terbaru Update