GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Satgas Covid-19 Polres Majalengka Jaring 7 Pelaku Usaha Abaikan PPKM Mikro Darurat

 


JELAJAHPOS.COM Majalengka, Polres Majalengka bersama dengan tim satgas covid-19 Kabupaten Majalengka terus lakukan giat Ops Yustisi PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Majalengka. Senin malam (12/7/2021)


Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan menegaskan, Operasi Yustisi ini dilaksanakan mengingat kesadaran masyarakat semakin turun dan tak lagi mematuhi protokol kesehatan sehingga terjadi tren kenaikan kasus Covid-19.



Operasi ops Yustisi malam ini melibatkan berbagai usur di antaranya TNI/Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP.


Kasat Reskrim mengatakan, operasi dilakukan kepada warga yang masih mengabaikan PPKM Darurat khususnya di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.


“Tadi malam kami melakukan penindakan berupa pemberian blangko bagi pelanggar dengan jumlah 7 pelanggar (pelaku usaha non esensial) dengan sanksi Gakkum Tipiring dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat.


Sebanyak 7 pelanggar diantaranya Bidang Usaha 2 Pedagang Nasi Goreng, 2 Pedagang Jamu, Funky Vapor, Warnet dan Pedagang Pecel Lele, masing masing pelanggar Buka di luar jam opersional, Pengunjung tidak menggunakan Masker dan masih diperbolehkan makan di tempat,” tegasnya.


Pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi disertai sidang Tipiring di tempat hingga PPKM Darurat selesai, agar masyarakat paham tentang penyebaran Covid-19.


“Pasal yang diberikan adalah tindak pidana ringan yaitu berupa pelayanan kebersihan sampai denda yang ditentukan oleh kepala Kejaksaan Majalengka,” bebernya.


Apabila mereka yang sudah menjalani sidang dan kedapatan melanggar kembali saat PPKM Darurat, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau dilakukan penutupan operasional usaha sampai waktu yang telah ditetapkan.


Ke 7 Pelaku Usaha pelanggar akan mengikuti sidang di tempat Hari Selasa, 13 Juli 2021 Pukul 10.00 Wib di Alun-alun Majalengka dan diharapkan, masyarakat mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.(Eric)