GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Lurah Mangkoso Rekayasa Surat Keterangan? Ini Kata Sekcam Soppeng Riaja



JELAJAHPOS.COM Kasus pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan antara Penggugat Gustan Arma dkk, dengan tergugat BPN Barru dan tergugat intervensi Siti Aisyah, belum diketahui seperti apa ujungnya, karena tergugat mengajukan PK (peninjauan kembali).



Ada beberapa Informasi yang berhasil dihimpun media ini, menyebutkan sidang kasus pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Siti Aisyah bergulir di Pengadilan TUN Makassar pada tahun 2017 dan diputuskan pada tanggal 15 Pebruari 2018.


Dikabarkan, kurang lebih tiga Minggu sebelum jatuh putusan, mendadak hadir surat keterangan nomor: 09/km/ I/ 2018 yang ditandatangani di Mangkoso pada tanggal 28 Januari 2018 di Mangkoso oleh Lurah Mangkoso yang kala itu, dijabat Amirullah SH.



Konon surat tersebut menerangkan bahwa lokasi sengketa terletak di Lingkungan Wiringtasi Kelurahan Mangkoso, Kecematan Soppeng Riaja Barru, merupakan tanah timbul. Dimana lokasi sengketa dikuasai/ditempati, masing-masing, Gustan Arma, Johamsya, Basri Yasin, Erwin ibrahim,

Saharuddin, dan Agus Salim serta adiknya Fitri Handayani

sejak awal timbul pada tahun 1995.


Dikabarkan pula bahwa surat keterangan yang dibuat Amirullah selaku lurah tidak melibatkan pemerintah paling bawah yakni kepala Lingkungan dan kepala RT(Rukun Tetangga).


Selain surat keterangan yang diberikan Amirullah kepada Gustan Arma dkk, tercatat di lokasi yang sama Amirullah juga telah menandatangani sejumlah surat


Dua diantaranya. Pertama, Surat Keterangan Penguasaan Tanah, yang ditandatangani pada tanggal 29 April 2015

dengan nomor: 17/KM/VIII/2015, diberikan kepada Siti Aisyah.


Dalam surat tersebut menjelaskan riwayat tanah. Bahwa bidang tanah tersebut adalah tanah negara yang semula digarap dan di kuasai langsung oleh ibu kandung Siti Aisyah yakni Hj Siti Halijah, sejak tahun 1940.


Kemudian pada tahun 1993 tanah tersebut beralih ke Siti Aisyah, berdasarkan surat pernyataan ahli waris tanggal 04 juni 2015.


Kedua, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah(SPORADIK) yang dibuat Siti Aisyah. Surat tersebut Amiruirullah selaku Lurah Mangkoso ikut  bertandatangan,i pada tanggal 29 Agustus 2015, dan diberi stempel.


Dari sekian informasi yang berhasil dihimpun ini, apakah ada potensi pidana? Wartawan Kedai-berita.com, M.Said Welikin berupaya menyelisik permasalahan ini dan menyajikan secara bersambung.


Mantan ketua RT III Lingkungan Wiringtasi Kelurahan Mangkoso, H.Muhammad Ali Daeng Nompo, saat ditemui di kediamannya Selasa (31/8/2021) mengatakan, “Saya tidak tau soal surat keterangan yang dibuat pak Lurah Amirullah.”


“Kalau dalam surat keterangan itu menjelaskan bahwa Gustan Arma dkk, menguasai lahan ini, sejak 1995, maka itu tidak benar,” tegas Muhammad Ali Daeng Nompo. Seraya menunjuk tanah kosong di bagian selatan, samping rumahnya.



Muhammad Ali Daeng Nompo


Muhammad Ali Daeng Nompo yang mengaku baru berhenti jadi RT tiga bulan lalu Itu menegaskan, “Gustan Arma dkk mereka baru tinggal menempati rumahnya kurang lebih enam atau tujuh tahun lalu.”


Dia menambahkan, “Bagaimana dikatakan mereka menguasai, sementara faktanya, Basri Yasin, Erwin Ibrahim, Saharuddin mereka bangun rumah di situ atas izin Hasanuddin.”


“Bahkan Agus Salim dan adiknya Fitri Handayani belum punya rumah, mereka masih tinggal di rumah orang tuanya, yang tanahnya masih status sewa dari Hasanuddin,” tutup Nompo.


Sementara itu Kepala Lingkungan Wiringtasi Kelurahan Mangkoso A.Abd Salam BSc, saat ditemui di rumahnya, Selasa(31/8/2021) membenarkan semua penjelasan Muhammad Ali Daeng Nompo.


“Justru yang mengherankan mengapa Gustan Arma dkk bisa menang padahal mereka tidak punya bukti apa-apa,” ungkap A.Abd Salam



A.Abdul Salam BSc


Terpisah, Drs Muhammad Rukman Hamid yang saat ini menjabat Lurah Mangkoso saat ditemui di Rumahnya Jl Poros Mangkoso Pare-Pare, Selasa (31/8/2021) mengatakan, “Saya juga heran dengan surat keterangan tersebut, sehingga lebih baik langsung saja tanyakan ke Amirullah, yang saat ini menjabat Sekcam Soppeng Riaja.”


“Saya telah periksa teta

Type above and press Enter to search.