JELAJAHPOS.COM | Ketua DPD Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (LP-HAM) kabupaten Polewali mandar bersama Tim mendatangi kantor polres Polewali mandar untuk melaporkan atau mengadukan secara resmi tentang atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
skala pemukiman minimal 25 KK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.570.000.000,- . (Selasa, 22/11/2022)
LP-HAM yang dulunya juga telah melaporkan dugaan tidak pidana korupsi pada pembangunan IPAL skala pemukiman minimal 25 KK tahun anggaran 2020 yang terletak di lingkungan sarabakang kelurahan sulewatang kecamatan Polewali kabupaten Polman pada 12/09/2022 yang di kerjakan oleh KSM Bakti.
LP_HAM kembali mendatangi polres Polewali mandar untuk melaporkan atas dugaan yang sama pada Pembangunan IPAL skala pemukiman minimal 25 KK tahun 2020 yang terletak di lingkungan tanro barat kelurahan Polewali kecamatan Polewali kabupaten Polman. yang mana di kerjakan oleh KSM Bahari juga diduga telah terjadi adanya praktek KKN yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
" Menurut ketua DPD LP-HAM kabupaten Polewali mandar Nurhanuddi,SH saat melakukan komprensi pers di kantor DPD LP-HAM kabupaten Polman mengatakan bahwa, dari hasil investigasi kami dilapangan bersama Tim menganggap pembangunan IPAL tahun anggaran 2020 diduga keras di jadikan sebagai tempat praktek KKN yang berpotensi merugikan keuangan negara, pasalnya beberapa pembangunan IPAL tahun anggaran 2020, setelah terbangun justru tidak berfungsi secara efektif, dan tidak bermanfaat di masyarakat sebagaimana mestinya salah satunya, pembangunan IPAL yang terletak di lingkungan sarabakang kelurahan sulewatang kecamatan Polewali, serta pembangunan IPAL yang terletak di lingkungan tanro barat kelurahan Polewali juga tidak berfungsi secara efektif dan tidak semua penerima manfaat menggunakannya dikarnakan, masyarakat hanya didata sebagai penerima manfaat akan tetapi tidak menyambung dan adapula masyarakat yang awalnya menolak karna sudah memiliki pembuangan tersendiri. Adapun bentuk penyimpangan dan modus penyimpangan yang dilakukan dengan modus Mark Up Harga dan volume. kami menganggap sudah cukup bukti yang kuat, yang dimana telah kami serahkan bukti tersebut kepada Unit Tipikor polres Polewali mandar. "Pungkasnya"
"Ditambahkan pula bahwa, kami dari Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (LP-HAM) menganggap pembangunan tersebut merupakan pemborosan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, apalagi di tahun 2020 adalah Masa covid19 yang berdampak krisis ekonomi dimasyarakat. Olehnya itu kami akan terus melakukan investigasi di lapangan untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, terkhusus pembangunan IPAL di 16 titik tahun anggaran 2020. Berdasarkan amanat UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan PP No. 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Tegas Nurhanuddin"
Dok. Humas LP-HAM