JELAJAHPOS.COM | BONE
Pengadilan Negeri Watampone telah menjatuhkan vonis 1 bulan penjara kepada Sovia Vivi Bulo, karyawan bank BRI Cabang Bone terkait kasus pengrusakan barang milik nasabah.
Hukuman terhadap Sovia, diungkap majelis hakim dalam sidang beragendakan vonis kasus tersebut di PN Watampone, Kab. Bone, Rabu, (06/12) kemarin. Menurut hakim Negeri Watampone yang membacakan vonis tersebut, Sovia divonis hakim 1 bulan penjara.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak "pengrusakan ringan" sebagaimana dalam dakwaan. Majelis menjatuhkan pidana penjara satu bulan hukuman," kata hakim, dalam surat dakwaan yang diterima oleh media, Rabu (06/12/2023).
Sekadar diketahui, kasus pengrusakan barang nasabah ini berawal dari adanya kredit nasabah pada Bank BRI. Awalnya nasabah tersebut dalam kondisi sakit berat /stroke berat dan tidak mampu membayar sepenuhnya setiap bulannya namun disetiap bulannya dia hanya mampu membayar 5 juta.
Namun pihak Bank BRI tidak memberikan keringanan tanpa memikirkan sisi kemanusiaan dan langsung menyemprot rumah serta merusak meja milik nasabah dengan cara memukul meja tersebut sehingga pecah.
Oleh karena itu, Andi Muh. Akbar selaku ketua umum OKP Laskar Arung Palakka yang mengawal kasus tersebut mendesak agar pelaku dipecat karena telah bertindak sewenang wenang kepada nasabah.
"Jika karyawan telah terbukti secara sah di Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap maka karyawan BUMN tersebut Harus di pecat, karena telah melakukan pengrusakan barang milik nasabah Hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi Bank BRI, khususnya bagi Bank BRI Cabang Bone." Ungkap Andi Akbar dalam rilisnya kepada kami.
Andi Akbar menambahkan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan bahwa apabila karyawan melakukan pelanggaran maka perusahan dapat memberikan sangsi. Dalam hal tindakan tersebut merupakan tindakan pidana maka dapat dilaporkan kepada kepolisian. Kemudian jika telah terbukti telah melakukan tindak pidana, perusahan dapat melakukan PHK kepada karyawan tersebut.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dimana pada pasal 61 ayat 1 poin c berbunyi, "perjanjian kerja berakhir apabila adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaiannya perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".
Jadi berdasarkan pada aturan tersebut maka Andi Akbar kembali menegaskan kepada pihak Bank BRI agar karyawan Terdakwa pengrusakan barang milik nasabah agar dipecat sebagai bentuk efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang bertindak sewenang-wenang kepada nasabah.
Andi Akbar dalam rilisnya juga meminta dan mendesak Menteri BUMN, bpk Erick Tohir agar segera memeriksa Direktur Utama Bank BRI dan mengaudit Seluruh Keuangan Bank BRI Cabang Bone Serta Akan Melaporkan Secara Resmi Ke OJK dan Ombudsman dan Akan Melanjutkan Aksi Demontrasi Di Kantor OJK Sulawesi Selatan karena sudah seringnya terjadi kasus kasus yang melanggar hak-hak Debitur/nasabah.
Selain itu, Andi Akbar juga mengimbau kepada masyarakat Bone agar Lebih Berhati-Hati lagi bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Bone karena dalam tubuh bank BRI cabang Bone Saat ini Ada Oknum Karyawan yang bertindak diluar aturan dan tidak berperi kemanusian yang sangat merugikan masyarakat sebagai debitur.