GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Diduga Serobot Tanah & Bangunan Klinik Kecantikan Zeeta Beauty Care Disomasi


Bandarlampung,- JELAJAHPOS.COM |Kantor Hukum Ahmad Rico Julian S.H., M.H., bersama Robert Evo Wakando, S.H., M.H., dan Rekan hari ini Jum'at Tanggal 05 Januari 2024 kirimkan Surat Teguran/Somasi kepada pemilik klinik Kecantikan Zeeta Beauty Care yang beralamat di Jalan Ryacudu, Harapan Jaya, Sukarame Kota Bandar Lampung, Jum'at (05/01/2024).


"Bahwa kami kuasa hukum dari Bapak Ahmad Ridwan selaku Pemilik Objek Tanah & Bangunan yang saat ini diatasnya telah berdiri klinik Kecantikan Zeeta Beauty Care yang beralamat di Jalan Ryacudu, Harapan Jaya, Sukarame Kota Bandar Lampung, telah kami kirimkan Surat Teguran/Somasi Pengosongan ke pemilik Klinik Kecantikan tersebut," jelas Ahmad Rico Julian.


Lebih lanjut, ia menjelaskan Bahwa kliennya bapak Ahmad Ridwan adalah Pemilik Sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah beralih nama ke Klien kami Ahmad Ridwan sejak tahun 2021.


"Oleh karena itu klien kami melalui kuasa hukumnya meminta kepada Pemilik Klinik Kecantikan Zeeta Beauty Care yang kami ketahui bahwa pemiliknya adalah dr. Tisa Maharani Mantoni yang merupakan istri dari Anggota Dewan Provinsi Lampung Fraksi Partai Nasdem inisial GRP," tambahnya.


Pihaknya juga secara persuasif meminta kepada Pemilik Klinik Kecantikan untuk segera mengosongkan bangunan tersebut, apabila melalui surat somasi yang dikirimkan.


"Apabila tidak ada itikad baik atau penyelesaiannya maka selaku kuasa hukum klien kami akan lakukan upaya hukum baik Perdata ataupun pidananya dengan Pasal 385 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara Paling lama 4 Tahun," pungkasnya. (***)

Type above and press Enter to search.