GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Kapolres Polman Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Pelanggaran Lalu lintas Knalpot Recing



Polman sulbar, jelahahpos.Com

Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko SH SIK MH. Pimpin Pemusnahan Penindakan Pelanggaran Knalpot brong (Racing) sat Lantas Polres Polman dihalaman Kantor Sat Lantas jl. Dr.Ratulangi Pekkabata kab.Polewali Mandar., Rabu (10/01/24) 


Hadiri dalam kegiatan pemusnahan barang bukti berupa knalpot Brong diantara nya Wakapolres Polman Kompol Ujang Saputra S.H.,S.I.K, Kasat lantas polres Polman Iptu Kadriyansyah S.H.,M.Si, Kasihumas polres Polman Iptu Muhapris serta personil Sat Lantas Polres Polman.


Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko SH. S.IK.MH  menjelaskan salah satu Pelanggaran Kasat mata yang sangat menggangu kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas diwilayah hukum polres Polman yaitu penggunaan knalpot brong pada roda dua dan roda empat yang membuat bising telinga.

Pelanggaran ini diatur pada pasal 285 ayat 1 UU Mo.22 tahun 2009 yang berbunyi Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan 


Penindakan pelanggaran Lalu lintas berupa tilang yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Polman pada triwulan IV 2023 sebanyak 673 set tilang.  Jumlah penindakan tilang Knalpot brong pada triwulan IV adalah pada bulan Oktober 2023 sebanyak 21 set, November 17 set dan Desember 2023 sebanyak 43 set dengan jumlah keseluruhan 81 set tilang dengan usia pelanggar Knalpot brong sebagai berikut usia 0-17 tahun sebanyak 48 orang (Pelajar) dan usia 18-25 tahun sebanyak 33 orang.


Mekanisme penindakan Knalpot brong pada sat Lantas Polres Polman yaitu berupa ranmor yang disita oleh Sat Lantas dapat dilaksanakan penukaran barang bukti berupa SIM atau STNK yang masih berlaku namun Knalpot brong pada ranmor tersebut harus dilepas dan disita dan selanjutnya pemilik kendaraan mengganti knalpot kendaraan kestandar pabrikan 


Kasat lantas Iptu Kadriyansyah menjelaskan penindakan pelanggaran Lantas ini dilaksanakan dalam 3 tahapan yaitu Preemtif, preventif dan Represif 

Untuk tahapan Preemtif diawali Dikmas  Lantas dalam bentuk sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait tata tertib lalu lintas selain kegiatan Preemtif juga dilaksanakan Patroli dan pengaturan diserah rawan Kamseltibcar lantas dikab.polman, tindakan refresif yaitu penindakan tilang kepada pelanggar Lalulintas yang ditemukan Serta pelanggar Lalulintas yang mengemudikan Ranmor menggunakan Knalpot brong suaranya dapat mengganggu kenyamanan berlalu lintas dan masyarakat yang dapat menjadi konflik sosial. Ucapnya 

(Ilham Tadang)

Type above and press Enter to search.