GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Di Duga Bagi Bagi Uang Tim Pemenangan Caleg Di Bone Di Amankan


JELAJAHPOS.COM
| BONE Sulsel Tim pemenangan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Dapil 4 Kabupaten Bone dari PDIP dengan nomor urut 1 an. (Angriyawan) Tertangkap tangan membagikan uang sekitar pukul 1 dini hari (13/02/2024) diduga telah melakukan money politk, tim pemenangan caleg tersebut diduga melalukan politik uang. Palaku sementara diamankan pihak yang berwajib di Polsek Lamuru kabupaten Bone provinsi Sulawesi Selatan.

Padahal suda jelas jelas Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.


Pemberi dan Penerima bisa dipidana. “Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".


Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh stakeholder/masyarakat untuk ikut terlibat dan pro aktif mengawal dan wajib melaporkan setiap pelanggaran pemilu yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam setiap tahapan. (13/02/2024)(***)


Type above and press Enter to search.