JELAJAHPOS.COM | Pinrang - Tiga pelaku pencurian kabel milik PLN Pinrang berhasil di amankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres pinrang.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Konferensi Pers di aula wicaksana laghawa Polres Pinrang, yang dihadiri oleh Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K, Kasat Reskrim AKP Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE serta Kanit Pidum Sat reskrim polres pinrang. Jumat (09/02/2024)
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K mengatakan , penangkapan terhadap tiga orang komplotan pencuri kabel milik PLN yakni JS (29), AS (28), dan AG (32) berawal dari laporan salah satu karyawan PLN ULP Kariango.
“adapun kronologi kejadian pada waktu itu karyawan PLN ULP Kariango sedang piket dan ada pelanggan melapor kalau listrik di SMK 3 Pinrang Kecamatan Mattiro Bulu padam. Dan setelah dikroscek kabel tembaga di gardu listrik telah diputus dan sudah hilang,”.
Selanjutnya Kapolres mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, tim reskrim Polres Pinrang selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Tanggal 8 Februari 2024 kemarin JS ditangkap. Dari situ AG dan AS pun selanjutnya kami amankan yang juga merupakan komplotannya.kata Kapolres
Berdasarkan keterangan pelaku, tambahnya, bukan sekali dua kali saja komplotan maling kabel PLN melakukan aksinya. Dari pemeriksaan sementara Kapolres mengungkapkan aksi pencurian telah dilakan di 12 lokasi berbeda dan tidak hanyak di Kab. Pinrang.
“Selain di Pinrang sempat juga beraksi di Parepare dan sidrap. Alasannya karena kebutuhan sehari-hari. Tapi itu tidak masuk akal. Kami masih kejar kemungkinan ini berbentuk jaringan tersistematis. Apalagi 12 TKP ini berbeda ini, pola waktunya kurang lebih sebulan saja dan ditaksir kerugian PLN itu sekitar Rp157 juta,” ucap Kapolres.
Lebih jauh Kapolres menyampaikan, dari ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, diamankan beberapa barang bukti mulai dari satu unit sepeda motor, alat pemotong besi dan kabel tembaga seberat 36 kilogram.
“Ada pun para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara,” tutupnya.
PUBLIS HENRI BIRO PINRANG