JELAJAHPOS | Kolaka Sulawesi Tenggara – Praktik penegakan hukum oleh Kepolisian Resor (Polres) Kolaka kini berada di bawah sorotan tajam publik. Kasus dugaan penambangan tanpa izin di area konsesi PT Antam Tbk UBPN Kolaka yang awalnya bergulir sebagai penegakan hukum biasa, kini justru berbalik arah memicu kecurigaan publik atas dugaan "sandiwara hukum" dan keberpihakan penyidik.
Sederet kejanggalan fatal di lapangan mulai terkuak: mulai dari status barang bukti senilai miliaran rupiah yang "dikuasai" pihak pelapor, intimidasi moncong senjata api terhadap pekerja cilik, hingga dugaan kemesraan antara oknum penyidik dengan aktor intelektual di balik layar.
1. Ironi Barang Bukti: Disita Negara, Tapi Dititip di Pos Satpam Korporasi
Kejanggalan paling kasat mata yang mengoyak profesionalisme kepolisian adalah nasib aset yang disita. Alih-alih diamankan di Markas Polres Kolaka sebagai fasilitas penyimpanan barang bukti resmi demi menjaga objektivitas perkara, 4 unit mobil truk dan 2 unit ekskavator justru "dikandangkan" di Pos Security PT Antam.
Tragisnya, penyanderaan aset ini telah berlangsung selama hampir tujuh bulan. Dampaknya tidak main-main:
Ekonomi Lumpuh: Para pemilik armada yang mayoritas membeli kendaraan secara kredit kini menghadapi macet total dalam pembayaran cicilan.
Sopir Kehilangan Nafkah: Kendaraan yang menjadi tumpuan utama dapur keluarga kini dibiarkan berdebu di bawah penguasaan pihak pelapor.
Independensi Dipertanyakan: Langkah Polres Kolaka menitipkan barang bukti ke pihak berperkara dinilai publik sebagai bentuk tunduknya aparat pada kekuatan korporasi.
2. Intimidasi Senjata Api dan Jebakan "Skenario" Lapangan
Dugaan kesewenang-wenangan aparat di lapangan dibongkar habis oleh perwakilan sopir, Aco. Ia membeberkan fakta mengerikan bahwa para sopir truk—yang notabene hanya buruh harian—diperlakukan bak sindikat penjahat kelas kakap.
"Bahkan, ada sopir yang mengaku ditodong senjata api tepat ke bagian perutnya saat dimintai keterangan di lapangan," ungkap Aco dengan nada geram, Jumat (19/6/2026).
Aco menegaskan, tindakan represif ini salah sasaran. Para sopir murni dijebak oleh sistem kerja yang diarsiteki oleh dua aktor lapangan: Lukman sebagai operator pencari armada, dan Musdar sebagai penyandang dana utama. Para pekerja tergiur karena dijanjikan upah angkut tunai (cash) tanpa mengetahui lahan tersebut terlarang.
3. Arsitektur Tambang Ilegal: Juragan Kaya "Buang Badan"
Berdasarkan investigasi dari pengakuan para pekerja, peran Musdar kian benderang sebagai pemegang kendali finansial dalam operasi pengerukan ore nikel ilegal ini. Namun, setelah kasus ini meledak, sang pendana diduga melancarkan manuver pengecut dengan mengklaim tidak mengenal para sopir di lapangan.
Mendengar klaim sepihak tersebut, Aco langsung melayangkan bantahan keras bernada sindiran.
"Luar biasa itu bahasanya itu, Bos, kalau dia tidak kenal saya. Padahal saya sering ketemu, terus berapa kali saya ke rumahnya untuk cari solusi bagaimana caranya mobil-mobil ini bisa keluar. Seharusnya dia yang turun tangan langsung, tapi malah kita yang dikorbankan. Begitu sudah kalau orang banyak uangnya," cetus Aco.
Para pekerja juga memastikan bahwa fokus mereka di lapangan hanyalah mengangkut material atas arahan Lukman, yang secara tegas mengklaim material tersebut milik Musdar. Nama lain yang sempat beredar, seperti Limung, sama sekali tidak pernah terlihat di lokasi.
4. Tuduhan Kongkalikong di Markas Polisi: "Kami Tidak Digubris"
Puncak dari keganjilan kasus ini mengarah pada aroma persekongkolan di internal penyidik Polres Kolaka. Di hadapan jurnalis, Aco secara blak-blakan menyuarakan kecurigaan bahwa proses hukum ini sengaja diulur-ulur untuk menyiksa psikologis masyarakat kecil.
Aco menuding seorang anggota penyidik bernama Farel dan sang Kasat/Kanit sengaja menutup mata karena diduga memiliki kedekatan khusus dengan Musdar.
"Masalahnya di sini, karena informa
"Masalahnya di sini, karena informasi yang kami dapat, Pak Farel dengan Pak Kasat ini selalu sama-sama dengan Pak Musdar. Jadi setiap kami ke Polres untuk menanyakan kejelasan unit kami, kami seperti tidak digubris. Ada apa sebenarnya? Kami menduga kuat ada persekongkolan di sini supaya mobil ini tidak keluar," cecar Aco.
5. Tanggapan Polres Kolaka: Berdalih Prosedur dan Kejar Buron
Di tempat terpisah, Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, bergerak cepat menepis tudingan miring tersebut. Riswandi menegaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga mengklaim telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AH, yang saat ini berstatus buron setelah mangkir dari dua kali panggilan resmi.
Mengenai alasan logistik mengapa truk dan ekskavator diparkir di pos satpam PT Antam, Riswandi berkilah bahwa tindakan tersebut legal karena mengantongi Penetapan Penyitaan dari Pengadilan.
"Terkait dengan pinjam pakai barang bukti, kami telah memberikan ruang sebesar-besarnya untuk mengajukan permohonan pinjam pakai sesuai mekanisme," dalih Riswandi.
Meskipun Polres Kolaka menjanjikan penyidikan yang transparan dan profesional, janji tersebut terasa hambar di telinga publik. Selama barang bukti bernilai miliaran rupiah masih "dititipkan" di pos keamanan pihak pelapor, serta aktor intelektual sekaligus pendana utama seperti Musdar belum tersentuh jerat hukum, profesionalisme kepolisian di Bumi Mekongga akan terus dipandang skeptis dan dinilai tebang pilih.




