JELAJAHPOS.COM | Banda Aceh |- Terkait belum dilaporkan nya realisasi dana Desa Tahap III melalui Aplikasi Omspan Kemenkeu di kabupaten Gayo Lues,M Purba,SH Aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat meminta Aparat Penegak Hukum dan APIP untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa tiap Desa di wilayah Blangkejeren.
Sebab berdasarkan penelusuran kita dilapangan bahwa ada beberapa desa khususnya di wilayah Blangkejeren yang belum menyiapkan SPJ tahun 2023 lalu hingga 2024 saat ini.
Ada apa dengan penggunaan dana Desa tersebut ungkap purba,agar hal ini menjadi terang maka pihak APIP dan APH harus segera menelisik belum siapnya SPJ tersebut, ungkapnya kepada media ini,Rabu (8/8/2024).
Apalagi ada beberapa item yang sama kita temukan di aplikasi seperti Penyelenggaraan Pos keamanan desa dengan jumlah anggaran yang besarannya mulai 10 jutaan hingga 17 juta rupiah.
Apa mungkin setiap APBDes sama semua,ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kita ungkap praktisi Hukum ini.
Dengan adanya kejanggalan ini,maka APH dan APIP harus serius untuk mengungkap hal tersebut, tutup purba.