GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Inilah Peryataan Sikap I Putu Agus Yudiawan, Kordinator Warih Mula Keto


JELAJAHPOS.COM | DENPASAR,Berhembusnya kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjadi sorotan dan menyita perhatian publik, terkait tokoh Bali sekaligus mantan anggota DPD RI Arya Weda Karna ( AWK ), Warih Mula Keto bersama Forum Gerakan Adat Senusantara ( FORGAS) Bali dengan sikap tegas menyuarakan sikap :


Atas status laporan Polisi No LP/B/10/1/2024/SPKT/POLDA Bali tanggal 03 Januari 2024 dan LP/B/15/1/2024/SPKT/Bareskrim Mabes Polri Jakarta tanggal 15 Januari 2024 dan LP/B/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 4 Januari 2024


Bahwasanya terlapor DR. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI/Mantan anggota DPD RI dapil Bali yang telah di tingkatkan oleh DITRESKRIMSUS POLDA BALI menjadi Penyidikan dengan surat perintah penyidikan No : SP.SIDIK /27/IV/2024 / DITRESKRIMSUS tanggal 29 April 2024 POLDA BALI.


(1)Bahwa, kami mendukung dan mengapresiasi kinerja Polda Bali, karena telah bersikap tegas dengan menindaklanjuti Laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian yang mengandung SARA dengan :


a. Pelapor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/15/1/2024/SPKT/BARESKRIM MABES POLRI di Jakarta tanggal 15 Januari 2024.


b. LP/B/10/1/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024, Pelapor M. Zulfikar Ramly.S. S.H, M.Hum (Advokat).


c. LP/B/1/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 4 januari 2024, Pelapor Hilman Eka Rabbani,


Atas nama terlapor ARYA WEDAKARNA / mantan anggota DPD RI DAPIL BALI dan secara khusus kami juga mengapresiasi tinggi kerja keras DITRESKRIMSUS POLDA BALI yang telah meningkatkan status Laporan Polisi tersebut dari Penyelidikan menjadi Penyidikan (Pro Justitia).


Berdasarkan surat perintah penyidikan No: SP.SIDIK/27/IV/2024 / DITRESKRIMSUS tanggal 29 April 2024 POLDA BALI dan Surat SPDP Nomor: B/28/IV/ RES.2.5/2024/ Ditreskrimsus dari Polda Bali tanggal 29 April 2024 yang di tujukan kepada Kejaksaan Tinggi Bali (KAJATI BALI).


(2) Bahwa, kami Forum Gerakan Adat Senusantara (Forgas) sebagai wadah dan pedoman arah perjuangan warga Hindu Dharma Indonesia dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Nusantara, sangat mendukung kinerja Polda Bali dan mendorong Polda Bali untuk segera menetapkan terlapor ARYA WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI sebagai TERSANGKA.


(3) Bahwa , kami Forum Gerakan Adat SeNusantara ( FORGAS) mendorong dan mengajak kepada seluruh elemen umat Hindu Dresta Bali-Hindu Nusantara untuk bersama-sama merawat dan menjaga 4 ( empat) pilar kebangsaan Indonesia dan menjaga kebhinekaan, toleransi dan kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia, khususnya di pulau Bali.


Demikian juga tidak memberi ruang sedikitpun kepada pihak -pihak yang mencoba melakukan tindakan yang merusak tatanan adat , tradisi dan budaya, intoleran, diskriminasi yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan Bangsa.


(4) Disebutkan demi kepastian hukum atas 3 (tiga) laporan Polisi diatas ,kami Forum Gerakan Adat Senusantara ( FORGAS) meminta kepada Kapolda Bali untuk mengusut tuntas kasus tersebut.Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,agar kehidupan toleransi dan kebhinekaan di- Bali tetap terawat dan terjaga demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


Sorotan penistaan agama serta ujaran kebencian yang dilakukan oleh AWK , ketua pimpinan DPD FORGAS Indonesia, Cokorda Gede Brasika Putra SH.,

juga ketua Forgas Provinsi Bali Kadek Arya Bagiastra SH.,MH.,CLA.,CTA., berharap ,mari kita kawal bersama proses penegakan hukum mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna demi tegaknya kepastian hukum ,dan diterapkan equality before the law ,bahwa setiap orang sama di mata hukum dan menjalani proses hukum yang adil ,tegas kedua tokoh Bali dan ketua Forgas pusat ,serta Daerah Bali tersebut.


Senada dengan itu koordinator Warih Mula Keto I Putu Agus Yudiawan mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan khususnya kasus yang berkaitan dengan adat, tradisi, budaya dan ajaran Gama Bali di Bali. Hukum harus menjadi panglima tidak tajam ke bawah tumpul ke atas ,pungkasnya .


Demikian halnya seringkali kasus kasus penistaan agama menguap atau tidak sampai ranah peradilan ketika menyangkut mayoritas, orang kuat dekat dengan penguasa dengan berbagai pertimbangan termasuk pertimbangan hukum. Putu Agus Yudiawan yang kerap dipanggil Litu berharap Polda Bali segera menuntaskan kasus AWK sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku. Tidak ada lagi isu isu atau rumor permainan yang sudah menjadi rahasia umum soal hukum di negara ini tuturnya .


Lebih lanjut Litu mengatakan saatnya semua penegak hukum sebagai aparatur negara bekerja tegas, jujur, profesional sesuai tupoksinya berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Tidak ada satu manusia apapun jabatannya kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama tegasnya . Kamis 9/5/24.


( tim media)