Notification

×

Iklan

Iklan

RK Sebut Oknum Penerima Dana Rp.10 Juta, Ketua LINGKAR : Polres Wajo Tangkap Oknum Yang Mencoreng Nama APH Dan Wartawan

Wednesday, March 05, 2025 | March 05, 2025 WIB Last Updated 2025-03-05T13:30:14Z

Ket Foto Ilustrasi 

JELAJAHPOS.COM
| Wajo - Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur, meminta Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Wajo dan jajarannya untuk segera melakukan proses hukum terhadap oknum yang disebut Risal Kuseng (RK) telah menerima dana sejumlah Rp. 10 juta dan jatah preman Rp. 5.000/ret dengan alasan demi keamanan dan pembeli rokok pada kegiatan tambang ilegal di Jalan Seroja yang saat ini bergulir di Polres Wajo.


"Namanya disebut dalam rekaman audio RK. Sebaiknya Kapolres dan jajarannya menangkap oknum itu guna memastikan kepada siapa dia menyerahkan dana yang telah diterimanya dari RK. Sebab jika hal itu tidak benar, saya sarankan agar RK melaporkan oknum yang telah menerima dana darinya, ini sudah penipuan," tegas Wiro, sapaan akrab Asdar Bur.


Wiro menambahkan, ulah oknum yang menerima sejumlah dana dari RK dengan menjual nama Aparat dan Wartawan, sudah jelas melukai profesionalitas jurnalis dan Aparat yang selama ini berjalan dengan baik.


"Dalam rekaman audio, RK mengaku telah menyetorkan dana sejumlah Rp. 10 juta kepada oknum itu untuk dibagi-bagikan. Jika dana itu tidak benar diserahkan ke pihak yang dia maksud, maka ini sebuah kejahatan luar biasa," ungkapnya.


Dia meminta penyidik Polres Wajo untuk membuktikan dan menyeret pelaku yang disebut oleh RK menerima dana yang dimaksud.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, membenarkan adanya proses hukum terkait dugaan tambang ilegal di Jalan Seroja, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Menurut Alvin, pihaknya  sementara menjalankan  prosedur dan masih menunggu hasil atau jawaban dari Ahli terkait perizinan pertambangan.


"Sementara menunggu hasil keterangan dari ahli terkait kasus penambangan tanah urug tersebut yang berlokasi di jalan Seroja - Vetran, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo yang diduga ilegal tanpa ijin resmi " ucapnya, Rabu, (05/03/2025).


Sebelumnya, Polres Wajo telah melakukan pemeriksaan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam aksi penambangan ilegal serta mengamankan barang bukti yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aktivitasnya. 


Sejumlah oknum yang diperiksa diantaranya Operator Alat Berat yakni JN (44), dan ND (52), Pembeli MI (30), dan AA (55), Supir Truk MJ (49), dan RL (55), dan mengamankan 1 unit loader, 1 unit excavator fc200, 2 unit Dum Truk, serta 1 buku catatan pengeluaran. 


"Betul, ada aktivitas tambang galian C secara ilegal. Tambang galian C ini dihentikan. Kami telah menelusuri yang bersangkutan tidak memiliki izin tambang di wilayah Kecamatan Tempe, saat ini sisa menunggu hasil dari ahli dan intinya kasusnya berjalan terus sesuai prosedur," tambahnya.


Selanjutnya setelah adanya hasil dari ahli, menurut Alvin, tidak menutup kemungkinan nantinya bakal ada penetapan tersangka.


"Setelah ada dari ahli, itu segera akan ada penetapan tersangkanya dalam kasus tersebut," tutupnya.(***)

×
Berita Terbaru Update