JELAJAHPOS.COM | Palu, Sulteng – Sidang praperadilan terhadap Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diajukan oleh Hendly Mangkali akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025. Permohonan penundaan sidang yang diajukan Polda Sulteng ditolak Hakim Tunggal Praperadilan, Imanuel Charlo Rommel Danes, S.H., karena melanggar batas waktu proses praperadilan yang hanya 7 hari.
Sidang yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat, 16 Mei 2025, tidak dapat berlangsung karena Polda Sulteng tidak hadir dengan alasan pihaknya masih berada di luar kota. Meskipun telah meminta penundaan hingga Kamis (23/5), permohonan tersebut tidak dikabulkan hakim.
"Permohonan penundaan hingga Kamis (23/5) tidak dikabulkan karena proses praperadilan harus diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja," ujar Hakim Imanuel di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu.
Hakim menetapkan sidang lanjutan pada Rabu (21/5) dan putusan akan dibacakan paling lambat Rabu (28/5) sebelum masa libur. Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat daerah. Kasus ini menarik perhatian publik karena potensi pelanggaran kebebasan pers dan penerapan UU ITE.
Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Hendly Mangkali. Kehadiran saksi dan bukti dari Polda Sulteng menjadi sangat penting dalam proses peradilan ini.(2R)