Notification

×

Iklan

Iklan

Remaja di Maros Ditangkap, Edarkan Ribuan Pil Putih Secara Online

Tuesday, June 24, 2025 | June 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-24T13:20:53Z


JELAJAHPOS.COM
| Maros, Sulsel (24/6/2025) – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G.  Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial RA alias Rakuti ditangkap pada Rabu (18/6) di Kecamatan Bontoa, Maros.  Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan pelaku.

Penggeledahan di kamar RA membuahkan hasil berupa 1.043 butir pil putih jenis Y.  Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan. P. Afriady, menjelaskan bahwa pil tersebut diduga diedarkan RA kepada sejumlah remaja di Maros.  Menariknya, RA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui transaksi online di Facebook dan dikirim melalui jasa pengiriman.

 

Saat ini, RA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros.  Barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.  Polisi juga tengah menyelidiki jaringan distribusi dan kemungkinan adanya tersangka lain.

 

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.  Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pergaulan anak-anaknya.  Peredaran obat-obatan keras tanpa izin ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda.

×
Berita Terbaru Update