JELAJAHPOS.COM | Kolaka, 19 Juli 2025 - Kuasa hukum pelapor, Aswir Yahya, S.H, mendesak Polres Kolaka untuk segera memproses laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh 19 orang di Dusun I, Desa Lawulo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.
Menurut Aswir Yahya, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh seseorang berinisial MS, yang dengan sengaja memasuki lokasi tanah milik klienya tanpa izin dan melakukan pematokan dan pembuatan pagar kawat dengan niat ingin menguasai sebagian atau seluruhnya lokasi tersebut.
Aswir Yahya menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 17.21 WITA, dan berlanjut pada hari Selasa, 15 Juli 2025, pukul 09.30 WITA.
"Kami meminta Polres Kolaka bertindak tegas untuk mengusut tuntas dugaan ini serta segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Perbuatan para terlapor tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum terkait sengketa tanah di Kabupaten Kolaka jika tidak diproses dengan cepat," jelas Aswir Yahya.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini mengacu pada Pasal 385 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penyerobotan tanah dan pengerusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.