Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

LIRA Dukung Polda Aceh Kembali Selidiki Dugaan Pengalihan Dana Zakat Baitul Mal Gayo Lues

Redaksi jelajahpos.com
Wednesday, July 09, 2025 | 11:02 WIB Last Updated 2025-07-09T03:02:04Z


JELAJAHPOS.COM
| Banda Aceh –Aktivis Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Gayo Lues  M Purba,SH mendukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melalui Subdit II Tindak Pidana Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) yang dikabarkan kembali menyelidiki kasus dugaan pengalihan dana zakat Baitul Mal yang terjadi pada tahun 2019,sebutnya kepada media ini,Rabu 9 juli 2025.


Disebutkan purba berdasarkan Informasi yang diterima menyebutkan, penyidik telah memeriksa sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Gayo Lues yang diduga mengetahui proses pemindahan dana zakat dari rekening pemerintah ke rekening Baitul Mal.


Dana zakat tersebut berasal dari pemotongan infaq dan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kontribusi dari kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik yang dilakukan secara swakelola maupun melalui pihak ketiga. Dana awalnya ditampung dalam rekening pemerintah dengan nomor 071.01.02.6100779-0 dan NPWP 00.627.031.8.105.000.


Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyaluran Dana Zakat, dana tersebut seharusnya disalurkan ke rekening resmi Baitul Mal dengan nomor rekening 071.01.02.000226-3 dan NPWP 30.113.444.1.105.000.


Namun, berdasarkan dokumen print out, tercatat satu kali transfer dari rekening pemerintah ke rekening Baitul Mal sebesar Rp4.555.000.000, pada tanggal 16 Mei 2019. Transfer tersebut tercatat dalam arsip nomor 1436500018 dengan kode transaksi 296 dan keterangan CN.862 SP2D 0393.


Setelah itu, tidak ditemukan lagi transaksi ke rekening penyalur Baitul Mal hingga 17 Februari 2020.


Yang menjadi sorotan adalah temuan selisih dana dalam laporan keuangan. Dalam laporan penutupan buku Rekening Zakat Pemda per 27 Desember 2019, masih tercatat dana zakat sebesar Rp14.078.980.547,59. Namun, dalam laporan registrasi kas Bendahara Umum Daerah (BUD) per 31 Desember 2019, dana zakat hanya tersisa Rp9.980.562.472,77.


Artinya, terdapat selisih dana sekitar Rp4.098.418.075 yang belum diketahui keberadaannya.


Temuan ini sebelumnya juga telah menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2020.


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Polda Aceh terkait hasil pemeriksaan atau status hukum kasus tersebut. Pihak Baitul Mal dan instansi terkait juga belum memberikan pernyataan kepada media.


Publik pun kini menanti kejelasan proses hukum dalam penanganan dana zakat, yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan umat dan masyarakat yang membutuhkan.(TIM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LIRA Dukung Polda Aceh Kembali Selidiki Dugaan Pengalihan Dana Zakat Baitul Mal Gayo Lues

Trending Now

Iklan