Notification

×

Iklan

Iklan

Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Lindungi Pegawai Non-ASN

Wednesday, July 02, 2025 | July 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T09:06:22Z


JELAJAHPOS.COM
| Soppeng, Sulawesi Selatan – Pemerintah Kabupaten Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar resmi menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi para pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar pada Rabu, 2 Juli 2025.

 



Kerja sama ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan.  Hal ini diungkapkan oleh I Nyoman Hary Sujana dari BPJS Ketenagakerjaan, yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja, termasuk yang rentan.  Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan kehilangan pekerjaan, melengkapi perlindungan kesehatan yang sudah ada melalui BPJS Kesehatan.

 

Sebagai bentuk nyata kerja sama ini,  santunan Jaminan Kematian telah diberikan secara simbolis kepada ahli waris dua pegawai non-ASN yang telah meninggal dunia.  Ibu Elvina, istri almarhum Muhammad Yunus (Dinas Satpol PP), menerima santunan sebesar Rp 124.500.000,-, sementara Ibu Arifa, istri almarhum Langka (Dinas PPK UKM), menerima Rp 42.000.000,-.

 

Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menyatakan bahwa kerja sama ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mensejahterakan seluruh pegawainya, termasuk non-ASN.  Ia berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.  Ibu Elvina, mewakili para ahli waris, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diterima.

×
Berita Terbaru Update