Notification

×

Iklan

Iklan

BREAKING News‎- Hari ini Pidsus Kejati Sulawesi Selatan Periksa TAPD Bone Terkait Kasus Korupsi Pokir Anggota DPRD Bone

Thursday, August 07, 2025 | August 07, 2025 WIB Last Updated 2025-08-07T13:27:57Z


JELAJAHPOS.COM
| MAKASSAR, 7 Agustus 2025 – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) BKAD Kabupaten Bone hari ini, Kamis 7 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi penggunaan dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD Bone tahun anggaran 2024.


‎Pemeriksaan berlangsung Hingga Malam ini di Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar dan dipimpin langsung oleh Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Seluruh pejabat TAPD Bone diminta hadir memberikan keterangan seputar alur anggaran dan penyaluran dana pokir kepada rekanan—mulai dari perencanaan, penetapan  hingga Jual Beli Proyek Pokir.

‎Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah berlangsung sejak Juni 2025, saat tiga Pelaksana Tugas Sekwan DPRD Bone dan Beberapa Kepala Dinas telah diperiksa terlebih dahulu terkait Jual Beli Pokir DPRD 2024 .

‎Menurut rilis internal Kejati Sulsel, penyelidikan telah berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print‑619/P.4/Fd.2/06/2025, yang mencakup pemeriksaan terhadap TAPD, Kepala ULP Kabupaten Bone terkait pelaksanaan pokir tahun anggaran 2024 .

‎Pemeriksaan terhadap TAPD Bone hari ini dipandang krusial untuk memperjelas struktur Perencanaan anggaran: siapa yang Membuat Dokumen  Proyek Pokir, siapa yang Mengarahkan Penginputan SIPD, dan bagaimana proses pemilihan rekanan

‎Pemeriksaan terhadap TAPD diharapkan dapat mengungkap apakah ada indikasi kongkalikong antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun anggaran pada tahun 2024. Hal ini penting untuk membuat Terang dan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan keuangan negara. 

‎Terpisah Ketua Umum Aktivis LAP Andi Akbar Napoleon Meminta Penyidik Bidang Pidsus Melakukan pemeriksaan  Seluruh TAPD dan Anggota DPRD  yang berperan langsung dalam penyusunan, perencanaan dan Penetapan APBD Tahun Anggaran 2024, terutama dalam hal alokasi dana pokir Seluruh Anggota DPRD BONE. Hal ini Sudah Jelas Ada Korupsi Kolusi Nepotisme Yang dilakukan Oleh Sejumlah Anggota DPRD Bone, karna Pengakuan Dari Beberapa Kontraktor dan Kepala Dinas Menyampaikan kepada Kami bahwa Yang Mengatur Pihak Ketiga itu Adalah Anggota DPRD Langsung. 

‎Diketahui, dana pokir merupakan bagian dari mekanisme aspirasi anggota DPRD yang ditampung dalam APBD setiap tahunnya. Namun, keberadaan dana ini kerap menimbulkan polemik karena menjadi celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terutama jika proses perencanaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Penyidik Kejati Sulsel juga tengah menelusuri proses input dan verifikasi program dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang menjadi jalur resmi perencanaan anggaran di daerah. Sejumlah proyek dalam dokumen SIPD diduga diusulkan tanpa melalui mekanisme yang sah dan usulan teknis dari OPD.

×
Berita Terbaru Update