Ket foto mobil tangki industri siluman milik PT Bintang Terang Delapan yang eksis ke sulbar hingga saat ini
JELAJAHPOS.COM Sulbar — Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Provinsi Sulawesi Barat, dengan seorang wanita bernama Ibu Yani asal Malili yang diduga menjadi aktor utama pengaturan pengisian mobil tangki industri PT Bintang Terang Delapan Sembilan di wilayah hukum Polres Mamasa.menua sorotan tajam
Berdasarkan informasi narasumber yang identitasnya dirahasiakan, Ibu Yani diketahui mengkordir pengisian Mobil Tangki Industri milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan yang saat ini Melayani mobil tangki milik Irfan dan Akbar yang di ketahui eksis melakukan pengisian di Mamasa propinsi Sulawesi Barat.BBM bersubsidi yang diperoleh dari Kabupaten Mamasa. Solar bersubsidi tersebut kemudian didistribusikan menggunakan mobil tangki berwarna biru putih ke para pengusaha industri di area hukum Polda Sulbar.
Mengkhawatirkan, Ibu Yani diduga melakukan koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum di Sulawesi Barat untuk memuluskan praktik penimbunan BBM bersubsidi tersebut. Dalam perbincangan dengan narasumber, Ibu Yani bahkan dengan sombong menyatakan bahwa dia mengumpulkan para pelansir BBM di Mamasa dan meyakini tidak ada yang mampu menangkapnya.
Praktik ilegal ini tentu saja sangat merugikan negara dan mencederai program subsidi BBM yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. Dugaan kolusi dengan aparat hukum juga menimbulkan keprihatinan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah tersebut.
Media dan masyarakat mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait segera bertindak tegas untuk mengungkap jaringan mafia BBM subsidi ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan, diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penindakan cepat dan transparan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum serta mengamankan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang berhak.(2R)