Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polda Sultra Dituding Langgar Prosedur, Laporan Korupsi Rp 6,62 Miliar di Kolaka Belum Diselesaikan

Redaksi jelajahpos.com
Friday, August 15, 2025 | 20:32 WIB Last Updated 2025-08-15T12:32:08Z


JELAJAHPOS.COM
  | Sulawesi Tenggara, 14 Agustus 2025

Koalisi Kotak Katik Kolaka Kontrol (K_4) menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi program pengembangan tanaman bibit tebu tahun 2015 di Desa Anawua, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, dengan nilai anggaran APBN sebesar Rp 6,62 miliar.


Laporan resmi yang diajukan LSM WRI sebagai bagian dari koalisi K_4 pada 10 Juni 2024 hingga hari ini 13 Agustus 2025 belum pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.


Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 39, secara tegas mewajibkan penyidik untuk memberikan SP2HP secara berkala setiap 30 (tiga puluh) hari kepada pelapor atau pihak yang berkepentingan.


Tindakan & Sanksi menurut regulasi:


1. Kewajiban SP2HP:


Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Perkapolri 6/2019, penyidik wajib memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara tertulis kepada pelapor setiap 30 hari.


Kegagalan memenuhi kewajiban ini merupakan pelanggaran prosedur penyidikan dan maladministrasi.


2. Sanksi Internal Kepolisian:


Menurut Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, anggota yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur dapat dikenakan hukuman disiplin hingga hukuman kode etik.


Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga pemberhentian.


3. Pengaduan ke Lembaga Eksternal:


Pelapor berhak melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut.


Pelapor juga dapat mengadukan ke Propam Polri untuk pemeriksaan etik, dan Kompolnas untuk pengawasan kinerja.


Pernyataan Sikap Koalisi K_4:

"Kami menilai penundaan pemberian SP2HP lebih dari setahun ini bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga indikasi lemahnya komitmen penegakan hukum pada kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Kami akan menempuh jalur resmi ke Ombudsman, Propam, dan Kompolnas," ujar perwakilan K_4.


Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana APBN sebesar Rp 6,62 miliar tahun anggaran 2015 yang dialokasikan untuk program pengembangan tanaman bibit tebu di Desa Anawua, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka. Hasil investigasi awal LSM menemukan indikasi kuat bahwa program tersebut tidak sesuai perencanaan dan berpotensi merugikan keuangan negara.


"Kami menilai penundaan pemberian SP2HP lebih dari setahun ini bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga indikasi lemahnya komitmen penegakan hukum pada kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah," ujar perwakilan K_4.


Koalisi K_4 mendesak Polda Sultra segera memberikan SP2HP kepada pelapor, melakukan percepatan proses penyidikan, dan menindak tegas pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.


Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Sultra Dituding Langgar Prosedur, Laporan Korupsi Rp 6,62 Miliar di Kolaka Belum Diselesaikan

Trending Now

Iklan