Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Lidik Pro Soroti Kontradiksi Polisi: Kasat Intel Bantah, Kanit Lau Sebut Oknum Muslimin Polda Sulsel

Kabiro Polman
Thursday, September 11, 2025 | 14:26 WIB Last Updated 2025-09-11T06:26:50Z

 




JELAJAHPOS Maros – Polemik dugaan pelanggaran di usaha Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee semakin mencuat. Bukan hanya soal dugaan upah di bawah standar, pencemaran lingkungan, dan persoalan izin usaha, tetapi kini muncul perbedaan keterangan internal kepolisian terkait keberadaan dokumen perusahaan.


Kasat Intel Polres Maros, Ibda Asrul, dengan tegas membantah bahwa pihaknya pernah menerima ataupun menyimpan dokumen apapun yang berkaitan dengan Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee.


“Saya tegaskan, tidak ada satu pun dokumen yang diserahkan atau dititipkan ke Intelkam Polres Maros. Informasi bahwa dokumen sudah ada di kami tidak benar,” kata Ibda Asrul saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).


Namun, pernyataan ini berbeda dengan keterangan Anwar, Kanit Polsek Lau. Ia mengaku mendapat informasi dari seorang oknum polisi bernama Muslimin yang disebut-sebut ditugaskan di Polda Sulsel. Menurut informasi yang disampaikan oknum tersebut, dokumen perusahaan sudah diserahkan ke Kasat Intel, kata Anwar.


Lebih jauh, terungkap bahwa oknum polisi bernama Muslimin itu pernah menelpon Ketua Lidik Pro Maros dan meminta agar dokumen perusahaan diberikan kepadanya bila memang benar ada. Namun, ketika Ketua Lidik Pro menanyakan melalui pesan WhatsApp mengenai penugasannya di Polda Sulsel, Muslimin tidak pernah memberi jawaban jelas terkait posisinya.


Kontradiksi dan ketidakjelasan informasi ini langsung disoroti Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (Lidik Pro) Maros.


“Kalau Kasat Intel bilang tidak ada dokumen, sementara Kanit Polsek Lau Anwar mengaku diberitahu oknum polisi Muslimin dari Polda bahwa sudah diserahkan, ditambah lagi oknum itu sendiri tidak jelas penugasannya, publik tentu makin bingung. Jangan sampai ada kesan manipulasi informasi,” tegas Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar SH.


Usaha Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee sebelumnya dilaporkan atas dugaan:


Pembayaran upah di bawah UMK Maros 2025 senilai Rp 3.657.527.


Pembuangan limbah dapur ke sawah warga yang berpotensi merusak lingkungan.


Tidak jelasnya izin usaha dan izin lingkungan.


Pembayaran pajak restoran minim, hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan.


Kontrak kerja para pekerja yang juga sempat dipertanyakan keabsahan serta kejelasannya.



Publik Minta Klarifikasi Polres


Dengan adanya perbedaan keterangan antara Kasat Intel Ibda Asrul, Kanit Polsek Lau Anwar, serta oknum polisi bernama Muslimin yang tidak jelas penugasannya, publik menuntut Polres Maros segera memberikan klarifikasi terbuka agar kasus ini tidak semakin simpang siur.


“Kalau memang ada dokumen, tunjukkan ke publik. Kalau tidak ada, jangan ada pihak yang berani mengada-ada. Polisi harus transparan,” pungkas Ismar.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee belum memberi keterangan resmi terkait persoalan ini.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lidik Pro Soroti Kontradiksi Polisi: Kasat Intel Bantah, Kanit Lau Sebut Oknum Muslimin Polda Sulsel

Trending Now

Iklan