Bantaeng – Jelajahpos.com Kondisi Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Birea di Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, kian memprihatinkan. Sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami kerusakan serius, mulai dari drainase, lantai, plafon, hingga tiang penyangga dan rangka baja yang dinilai sudah tidak layak pakai dan berpotensi membahayakan keselamatan nelayan.
PPI Birea saat ini berada di bawah naungan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya dialihkan dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng ke Pemerintah Provinsi.
Masyarakat mempertanyakan keberadaan dan penggunaan anggaran perawatan, mengingat setiap fasilitas negara seharusnya mendapat pemeliharaan rutin melalui anggaran yang dibahas dalam mekanisme APBD dan disahkan melalui regulasi pemerintah.
Selain itu, pengawasan di kawasan PPI juga dinilai lemah. Warga menyebutkan bahwa aktivitas kantor UPT jarang terlihat, sementara penarikan retribusi kepada nelayan tetap berjalan setiap kali terjadi bongkar muat ikan.
Klarifikasi Kepala UPT PPI Birea.Saat dikonfirmasi awak media, Kepala UPT PPI Birea memberikan penjelasan bahwa dalam beberapa tahun terakhir tidak terdapat anggaran pemeliharaan PPI Birea dalam DPA UPT Pelabuhan.
Perlu kami sampaikan bahwa untuk anggaran pemeliharaan di PPI Birea beberapa tahun terakhir tidak ada dalam DPA UPT Pelabuhan. Namun kami tetap mengajukan usulan pemeliharaan fasilitas yang dianggap perlu untuk diperbaiki, jelasnya.
Terkait pengawasan ASN di lapangan, pihak UPT mengakui adanya keterbatasan personel. Pengawasan ASN memang menjadi kendala, bukan hanya di PPI Birea, tetapi juga di PPI lainnya, karena jumlah SDM yang ditempatkan cukup terbatas. Sehingga pelayanan dan penatausahaan belum maksimal, ujarnya.
Meski demikian, UPT menegaskan bahwa pelayanan administrasi kepada nelayan tetap menjadi prioritas.
Dalam hal pelayanan kepada nelayan, khususnya penerbitan izin berlayar, tetap menjadi perhatian serius bagi staf yang ditugaskan di PPI Birea, tambahnya.
Sementara terkait pungutan retribusi yang dipersoalkan nelayan, UPT menyatakan bahwa penarikan tersebut dilakukan berdasarkan aturan. Pungutan yang ada di kawasan PPI tetap mengacu pada Peraturan Gubernur tentang retribusi di pelabuhan,tegasnya.
Masih Menyisakan Pertanyaan Publik.Meski telah ada klarifikasi dari pihak UPT, publik masih mempertanyakan beberapa hal, di antaranya
Mengapa fasilitas dibiarkan rusak parah jika usulan perbaikan rutin diajukan setiap tahun?
Apakah ada pengawasan dari Dinas Provinsi terhadap kondisi riil PPI di lapangan?
Mengapa retribusi ditarik rutin, namun perawatan fasilitas tidak berjalan?
Mengapa pungutan tidak disertai bukti resmi kepada nelayan?
Masyarakat berharap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan serta Inspektorat Provinsi dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PPI Birea, baik dari sisi anggaran, kinerja ASN, maupun tata kelola retribusi.
Nelayan menegaskan bahwa PPI adalah urat nadi ekonomi mereka, sehingga keselamatan, kenyamanan, dan keadilan dalam pelayanan harus menjadi prioritas utama pemerintah.



