JELAJAHPOS | BITUNG, – SULUT
Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat. Kali ini, dua nama berinisial H. F alaias H.Farlan dan N alias Nur diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi BBM secara ilegal lintas provinsi, dari Kota Bitung menuju Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial NR disebut-sebut mengelola distribusi Bio Solar subsidi secara ilegal hingga ke wilayah Gorontalo. Bahkan, diduga telah tersedia di gudang penampungan dalam skala besar di wilayah tersebut. Sumber BBM disebut berasal dari Kota Bitung, tepatnya di kawasan Kelurahan Lorong 8, Komplek Asikin, Kecamatan Madidir.
Di lokasi tersebut, awak media mengaku melihat langsung aktivitas mencurigakan, termasuk keberadaan beberapa mobil tangki bertuliskan PT. Sri Karya Lintas Indo yang keluar masuk gudang. Aktivitas ini diduga berlangsung pada malam hari untuk menghindari perhatian.
Lebih lanjut, mobil tangki tersebut terlihat bergerak menuju jalur utama yang mengarah ke Gorontalo. Saat hendak dikonfirmasi, pihak yang berada di lokasi justru memilih melarikan diri, menambah kuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang tengah berlangsung.
Kedua oknum, H Farlan dan Nur, diduga memiliki peran penting dalam distribusi solar subsidi lintas provinsi ini. Praktik tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 disebutkan bahwa:
Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana.
Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara.
Denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Modus yang sering digunakan dalam praktik ini antara lain pelangsiran menggunakan barcode ilegal, tangki modifikasi, hingga distribusi antarprovinsi tanpa izin resmi.
Dugaan “Kebal Hukum” dan Sorotan Publik
Menariknya, kedua nama tersebut disebut-sebut belum pernah tersentuh hukum, meskipun aktivitasnya diduga telah berlangsung cukup lama. Bahkan beredar isu bahwa mereka memiliki “beking” dari oknum aparat berpengaruh, meskipun hal ini masih perlu dibuktikan lebih lanjut.
Kondisi ini memicu reaksi publik yang meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas dan transparan.
Permintaan juga ditujukan langsung kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi di wilayah Sulawesi, khususnya di Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Selain itu, Polda Sulawesi Utara diminta segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk H Farlan dan Nur, guna mengungkap jaringan distribusi ilegal tersebut secara menyeluruh.
Kasus dugaan mafia BBM subsidi ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi masih memiliki celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk memutus rantai praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
( Tim Media )





