JELAJAHPOS | Deli Serdang — Menanggapi beredarnya sejumlah pemberitaan media online dan narasi di media sosial terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di Dusun II, Jalan Kebun Sayur, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, sejumlah pihak memberikan klarifikasi dan bantahan atas informasi yang dinilai telah menggiring opini publik secara sepihak dan berlebihan.
Perangkat Desa Tanjung Morawa A, Rahmad selaku Kepala Dusun (Kadus) II, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu (11/5/2026), menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menutup mata terhadap kondisi lingkungan maupun persoalan sosial yang ada di wilayahnya. Namun ia menilai narasi yang berkembang di sejumlah media telah membentuk opini negatif yang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami perangkat desa tidak pernah tutup mata. Tetapi pemberitaan yang beredar seolah menggambarkan Dusun II Jalan Kebun Sayur ini sebagai sarang narkoba terbesar dan dibiarkan begitu saja. Itu penggiringan opini yang sangat berlebihan dan merusak nama baik lingkungan masyarakat,” tegas Rahmad.
Rahmad juga membantah keras narasi yang menyebut adanya kendaraan Fortuner putih yang keluar masuk lokasi dan dikaitkan dengan aparat maupun dugaan aktivitas tertentu sebagaimana ramai diberitakan. Ia menegaskan penggiringan opini terkait dugaan adanya oknum kepolisian Polda sebagai pengendara mobil Fortuner putih tersebut tidak benar dan belum pernah terbukti secara fakta di lapangan.
“Fortuner putih yang disebut-sebut dalam pemberitaan itu tidak pernah masuk ke lokasi seperti yang diberitakan, dan kendaraan tersebut juga bukan milik polisi seperti narasi yang berkembang di media sosial maupun beberapa media online,” jelasnya.
Menurutnya, penyebutan istilah seperti “Las Vegas Narkoba” terhadap wilayah Jalan Kebun Sayur dianggap terlalu provokatif dan tidak mencerminkan kondisi masyarakat secara keseluruhan. Ia menegaskan masih banyak warga yang hidup normal, bekerja dengan baik, serta menjaga keamanan lingkungan bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat.
“Jangan karena isu yang belum tentu benar lalu seluruh kampung diberi stigma buruk. Banyak warga di sini yang mencari nafkah dengan jujur dan ingin lingkungannya tetap aman serta kondusif,” lanjutnya.
Rahmad juga menyayangkan adanya beberapa media online yang menerbitkan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi menyeluruh kepada perangkat desa maupun masyarakat sekitar. Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang dapat memicu keresahan dan memperburuk situasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap media lebih objektif dan mengedepankan fakta. Jangan hanya membangun narasi sensasional yang akhirnya membuat masyarakat resah dan nama desa menjadi buruk di mata publik,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya disamarkan turut menyampaikan keprihatinannya atas maraknya pemberitaan negatif yang dinilai telah mencoreng nama kampung mereka.
“Miris kami melihat ada wartawan yang terus menaikkan berita miring tentang kampung kami. Seolah-olah seluruh warga di sini terlibat atau membiarkan hal-hal negatif itu terjadi. Padahal masyarakat di sini banyak yang hidup baik dan menjaga lingkungan,” ungkapnya.
Ia juga menilai polemik pemberitaan tersebut mulai berkembang sejak penangkapan seorang pria bernama Arman Syaputra alias Bobo beberapa waktu lalu, hingga akhirnya memunculkan berbagai narasi liar yang menyeret nama-nama lain tanpa dasar yang jelas.
“Ini awalnya setelah penangkapan Arman Syaputra alias Bobo bang. Setelah itu muncul berbagai pemberitaan yang menurut kami sudah melebar ke mana-mana dan berdampak buruk bagi kampung kami,” katanya.
Tokoh masyarakat tersebut juga menyoroti pemberitaan yang menyebut nama MS alias Panjang dan dikaitkan secara langsung dengan dugaan peredaran narkoba. Menurutnya, tudingan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik yang bersangkutan maupun masyarakat sekitar.
“Apalagi kami membaca ada yang langsung menyebut MS alias Panjang sebagai pengedar. Setahu kami MS itu warga yang baik dan tidak pernah melakukan kegiatan melanggar hukum. Dia juga dikenal religius dan sering berbagi dengan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai penyebutan nama seseorang tanpa dasar hukum maupun bukti yang jelas dapat menimbulkan fitnah dan memicu penghakiman publik secara sepihak.
“Menurut kami berita yang langsung menuding MS alias Panjang itu tidak benar dan terkesan ingin menggiring opini buruk terhadap kampung kami. Kesannya seperti kami membiarkan usaha haram berkembang di lingkungan ini, padahal tidak seperti itu,” tambahnya.
Masyarakat dan perangkat desa berharap seluruh pihak lebih bijak dalam menyampaikan informasi serta tidak mudah mempercayai narasi yang belum terverifikasi sepenuhnya. Mereka juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat, maka hal tersebut seharusnya diproses sesuai aturan dan berdasarkan bukti yang valid, bukan melalui penghakiman opini di media sosial maupun pemberitaan sepihak.
“Kami semua tentu ingin lingkungan ini bersih, aman, dan nyaman. Tapi jangan sampai pemberitaan yang tidak berimbang justru menjadi fitnah yang merugikan masyarakat luas,” tutup Rahmad.
Red/Tim



