JELAJAHPOS | KOLAKA Pulau Laburoko — 8/5/26 Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Laburoko, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menduga aktivitas tambang di wilayah tersebut melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Besar Aliansi Pemerhati Demokrasi Indonesia (ABDI) melalui Bidang ESDM, Ade Rahmat, menilai aktivitas pertambangan di pulau kecil tersebut diduga ilegal dan merugikan negara serta lingkungan.
Menurut Ade Rahmat, para penambang diduga melakukan aktivitas tanpa izin resmi, menggunakan dokumen ilegal, tidak membayar pajak, serta menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekosistem laut.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas pertambangan dilarang di pulau kecil dengan luas tertentu karena berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya usai aksi demonstrasi, Kamis (04/05/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 23 UU tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, serta usaha perikanan dan kelautan.
Selain itu, aktivitas tambang di Pulau Laburoko disebut diduga beroperasi di bekas wilayah IUP PT Duta Indonusa tanpa izin yang sah. Hal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ade Rahmat menegaskan bahwa Pasal 158 UU Minerba menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ia juga menyoroti dugaan praktik penggunaan “dokumen terbang”, penghindaran pajak, hingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
ABDI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Satgas PKH untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Menurutnya, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat.
Dari sisi sosial, PETI dinilai dapat memicu konflik masyarakat, menghambat pembangunan daerah, merusak fasilitas umum, serta menimbulkan gangguan keamanan dan kesehatan masyarakat.
Sementara dari sisi ekonomi, aktivitas ilegal tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak dan PNBP, memicu kelangkaan BBM, hingga menyebabkan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Sedangkan dari sisi lingkungan, aktivitas tambang ilegal disebut dapat merusak kawasan hutan, mencemari laut, mengganggu lahan pertanian dan perkebunan, serta merusak ekosistem pesisir.
ABDI menilai banyaknya persoalan tambang ilegal di Pulau Laburoko dapat menjadi indikasi adanya praktik korupsi di sektor perizinan pertambangan. Oleh karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum dan KPK segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.( Tim Media)



