Pendampingan ini dilakukan dalam rangka inventarisasi dan pengukuran lahan milik warga yang berada di Dusun V Pohua. Lahan tersebut telah lama dikelola masyarakat dan ditanami berbagai komoditas produktif seperti cengkeh, jambu mete, durian, nangka, merica, kelapa, dan kelapa sawit.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, di Kantor Ketua DPRD Kabupaten Kolaka. Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kolaka, pihak PT Rimau yang diwakili Arya, instansi kehutanan, serta perwakilan masyarakat.
Dalam rapat itu disepakati bahwa paling lambat 20 Mei 2026, PT Rimau harus menyelesaikan pengukuran lahan milik warga berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), surat pernyataan Pemerintah Desa Pewisoa Jaya yang ditandatangani Kepala Desa Sudirman, serta dokumen pendukung lain yang dimiliki masyarakat.
Namun, menurut Asgar, proses pengukuran yang dilakukan hari ini dinilai belum memenuhi kesepakatan rapat karena tidak dihadiri perwakilan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Kolaka.
“Hasil kesepakatan bersama di forum menyatakan bahwa apabila turun ke lapangan untuk mengukur lahan masyarakat, maka pihak Dinas Kehutanan harus dilibatkan. Setelah pengukuran selesai, hasilnya harus dituangkan dalam berita acara inventarisasi agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Asgar.
Ia menambahkan bahwa masyarakat menerima proses pengukuran selama dilakukan secara transparan, resmi, dan melibatkan seluruh pihak yang telah disepakati.
Asgar juga menegaskan bahwa tanaman milik masyarakat tetap wajib diberikan ganti rugi, meskipun lahan tersebut berada di kawasan hutan dan perusahaan telah mengantongi izin usaha.
“Yang harus dilihat adalah siapa yang lebih dahulu menguasai dan menanam. Berdasarkan kondisi di lapangan, tanaman masyarakat sudah ada puluhan tahun sebelum PT Rimau masuk. Karena itu perusahaan tetap wajib membayar ganti rugi tanaman warga,” ujarnya.
Dasar hukum yang digunakan mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Agung, antara lain:
- Putusan MA No. 2642 K/Pdt/2015
- Putusan MA No. 1200 K/Pdt/2012
- Putusan MA No. 373 K/Pdt/2017
Dalam putusan-putusan tersebut ditegaskan bahwa tanaman yang ditanam seseorang tetap menjadi hak milik penanamnya, meskipun tanah tersebut milik negara atau dikuasai pihak lain. Penguasaan atau penggunaan lahan tanpa memberikan ganti rugi atas tanaman yang tumbuh di atasnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Selain itu, tuntutan ganti rugi juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Ganti Rugi Tanaman.
Dengan demikian, tanaman produktif milik warga Desa Pewisoa Jaya seperti cengkeh, durian, dan kelapa sawit tetap merupakan hak milik masyarakat dan wajib diberikan kompensasi yang layak oleh PT Rimau.




