JELAJAHPOS Kolaka Sulawesi Tenggara || Eskalasi konflik di area Terminal Khusus (Tersus/Jetty) milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS) di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka kian memanas. Kantor Hukum Anis & Gunawan selaku kuasa hukum PT PMS resmi melayangkan somasi kepada saudara Hamid Talib, dkk., pada Senin (11/5/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai reaksi atas aksi pengerahan massa dan pendudukan paksa area operasional perusahaan yang terjadi pada 10 Mei 2026 kemarin.
Legalitas PT PMS Sejak 2007
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa area tersebut bukanlah tanah tak bertuan. Sebaliknya, lokasi tersebut telah dikuasai dan dioperasikan oleh PT PMS secara sah sejak tahun 2007 berdasarkan rangkaian perizinan yang komplet dari pemerintah daerah maupun pusat.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT PMS telah mengantongi sejumlah dokumen krusial, di antaranya:
1. Rekomendasi Bupati Kolaka (2007) terkait pembangunan pelabuhan khusus.
2. Rekomendasi Bupati Kolaka (2007) terkait pembangunan pelabuhan khusus.
3. Sertifikat Standar Penyesuaian Terminal Khusus (OSS) tahun 2024 dari Kementerian Perhubungan.
4. Konfirmasi bahwa lokasi berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dan di luar kawasan hutan.
"Lokasi ini merupakan eks operasional PT BMW yang pemanfaatannya telah disetujui pemerintah untuk dialihkan ke PT PMS setelah melalui prosedur permohonan resmi," ungkap perwakilan Kantor Hukum Anis & Gunawan.
Penyitaan Aset PT BMW oleh Negara
Menanggapi klaim Hamid Talib yang didasarkan pada transaksi pembelian dari PT BMW, kuasa hukum PT PMS membeberkan fakta hukum yang kontradiktif. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK:19/Menhut-II/2005, izin PT BMW telah dicabut sejak tahun 2005.
Dalam keputusan tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa seluruh aset tidak bergerak milik PT BMW beralih menjadi milik pemerintah tanpa ganti rugi.
"Sejak 2005, aset tersebut berada dalam penguasaan pemerintah. Jadi, klaim pembelian bawah tangan pada tahun 2010 dari mantan Kepala Cabang PT BMW tidak memiliki landasan hukum yang sah. Objek tersebut tidak bisa diperjualbelikan secara sepihak," tegasnya.
Ranah Pidana di Bareskrim Polri
PT PMS juga mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum tengah bergulir di Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu atau penggunaan surat yang memuat keterangan palsu terkait dasar klaim lahan tersebut.
Selain jalur hukum, PT PMS menekankan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan penyelesaian sosial dengan memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak serta melibatkan warga lokal, khususnya perusahaan bongkar muat Desa Hakatutobu, dalam operasional jetty.
Himbauan Keamanan
Pihak kuasa hukum meminta Hamid Talib, dkk., untuk segera meninggalkan lokasi dan menghentikan segala bentuk pendudukan fisik guna menjaga ketertiban umum. PT PMS menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku namun tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi di luar mekanisme hukum.
Redaksi: BidikHukumNews
Com
Penulis: KANTOR HUKUM ANIS & GUNAWAN Kuasa Hukum PT. Putra Mekongga Sejahtera (PT. PMS)
Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan



