JELAJAHPOS | PANGKEP – Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Minasatene, Polres Pangkep, menuai sorotan. Korban, Nasrawati alias Wati Binti Sallomo, mengaku kecewa lantaran proses hukum yang ditempuh sejak laporan dibuat dinilai berjalan lamban dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Minasatene pada 23 Juni 2026 dengan nomor LP-B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Minasatene/Polres Pangkep/Polda Sulsel. Peristiwa tersebut diduga terjadi sehari sebelumnya, 22 Juni 2026, di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa korban mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan di dahi, luka lecet pada pipi, memar pada kelopak mata kiri, lebam di lengan kanan, serta luka lain yang diduga akibat penganiayaan.
Perkembangan perkara kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 24 Juli 2026, yang menyatakan penyidikan telah dimulai atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian, hingga saat ini korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum terkait perkembangan penyidikan maupun penetapan tersangka. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya lambannya penanganan perkara, sehingga kinerja jajaran Polsek Minasatene, khususnya Kapolsek dan Kanit Reskrim, mulai dipertanyakan.
Korban berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, setiap laporan masyarakat seharusnya ditangani secara cepat, objektif, dan tidak berlarut-larut.
Sorotan publik pun mengarah kepada Polres Pangkep. Muncul pertanyaan, apakah Kapolres Pangkep perlu turun tangan melakukan evaluasi dan supervisi terhadap penanganan perkara ini agar proses penyidikan berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak.
**Baramakasar_



