JELAJAHPOS | Kolaka,Sulawesi Tenggara || Tabir gelap industri ekstraktif di Sulawesi Tenggara kembali terkoyak. Lembaga Gerakan Peduli Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (LGPHL-SULTRA) mengungkap adanya dugaan praktik penyalahgunaan dokumen tata niaga ore nikel yang perlu segera diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta informasi yang diterima LGPHL-SULTRA, terdapat indikasi kuat terjadinya praktik yang diduga sebagai "pencucian" dokumen ore nikel dalam skala besar di Kabupaten Kolaka.
Komoditas strategis yang diduga berasal dari kawasan koridor eks PT Vale Indonesia diduga disamarkan menjadi komoditas yang tampak legal melalui penggunaan dokumen yang perlu ditelusuri legalitas penerbitannya. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik demikian tidak hanya mencederai tata kelola pertambangan nasional, tetapi juga berpotensi melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran dalam rantai distribusi dan administrasi pertambangan.
Operasi Senyap di Balik Rindang Sawit Menurut hasil pemantauan LGPHL-SULTRA, material ore nikel tersebut diduga tidak langsung dibawa menuju pelabuhan. Material terlebih dahulu ditampung pada sebuah kawasan perkebunan sawit yang diduga dijadikan stockpile sementara sebelum didistribusikan.
Temuan ini mengindikasikan adanya pola distribusi yang patut didalami oleh aparat penegak hukum guna memastikan asal-usul material maupun kesesuaian dokumen yang digunakan.
Anatomi Dokumen Ganda LGPHL-SULTRA juga menemukan adanya dugaan kejanggalan administrasi dalam proses pengangkutan material.
Armada pengangkut diduga menggunakan identitas PT Tree Perkasa Energi, sementara dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang menyertai pengangkutan tersebut disebut tercatat atas nama PT DRI.
Apabila informasi tersebut terbukti benar melalui proses hukum, maka kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya dugaan manipulasi administrasi dalam tata niaga mineral yang harus segera diusut secara menyeluruh.
Mobilisasi Masif dan Benang Merah Dugaan Keterlibatan Oknum Berdasarkan data yang dihimpun LGPHL-SULTRA, aktivitas pengangkutan diduga berlangsung dalam skala besar.
Pada pemuatan perdana, Minggu 7 Juni 2026, sekitar 25 rit dump truck roda 10 milik PT LAS dilaporkan melakukan pengangkutan. Gelombang berikutnya dilaporkan mencapai 12 rit, sementara informasi terbaru menyebutkan sekitar 60 rit tambahan dipersiapkan untuk mengangkut material dari lokasi stockpile.
Besarnya volume mobilisasi tersebut menunjukkan perlunya penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi, termasuk asal material, dokumen yang digunakan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan akses terhadap aktivitas tersebut.
Pertanyaan besarnya kemudian adalah, siapa yang membuka jalan terhadap dugaan praktik ini?
LGPHL-SULTRA memperoleh informasi yang menyebut adanya dua oknum berinisial HI dan FR dari pihak PT Toshida yang diduga memberikan persetujuan atau kemudahan bagi armada PT Tree Perkasa Energi untuk melintas.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun demikian, dugaan tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum agar seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dapat dimintai keterangan.
Perumda Kolaka di Pusaran Dugaan Penyalahgunaan Dokumen LGPHL-SULTRA juga menyoroti posisi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kolaka yang disebut berkaitan dengan penerbitan dokumen SKAB.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan dokumen tersebut, maka hal itu harus menjadi objek audit investigatif secara menyeluruh.
Badan usaha milik daerah seharusnya menjadi instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan menjadi pihak yang diduga dimanfaatkan untuk memberikan legitimasi terhadap aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Perwakilan LGPHL-SULTRA, Jak, menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuka secara terang-benderang.
«"Kami meminta Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, BPK, maupun instansi terkait untuk tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Telusuri seluruh rantai distribusi, periksa dokumen SKAB, usut pihak-pihak yang diduga memberikan akses maupun kemudahan terhadap aktivitas tersebut. Jika terdapat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu," tegas Jak.»
Jak juga menilai bahwa praktik-praktik yang diduga memanfaatkan celah administrasi pertambangan berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan hidup, serta menciptakan ketidakadilan bagi perusahaan yang menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum.
«"Publik membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mampu menjangkau pihak-pihak yang diduga berada di balik pengendalian aktivitas ini. Jangan biarkan dugaan mafia pertambangan terus menggerogoti kekayaan alam Sulawesi Tenggara," lanjut Jak.»
LGPHL-SULTRA mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penerbitan SKAB, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, serta penelusuran terhadap alur distribusi material dari titik asal hingga tujuan akhir.
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum. Publik menanti keberanian Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta lembaga pengawas lainnya untuk mengusut seluruh dugaan ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LGPHL-SULTRA menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga seluruh dugaan tersebut diuji secara tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara.
Tim : Media



