![]() |
| ket foto ilustrasi |
PANGKEP —JELAJAHPOS.COM- Aktivitas tambang galian C jenis material timbunan di wilayah Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel, melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan adanya kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minggu 30/08/26
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, salah satu aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian berada di sekitar wilayah Desa Batiling, Kecamatan Labakkang. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seorang warga yang disebut berinisial La,lang bersama menantunya yang disebut berinisial SPR
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan mengatakan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Narasumber juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat terhadap aktivitas tambang galian C di wilayah tersebut.
“Kami berharap Polda Sulsel turun langsung untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak. Kalau memang tidak berizin, harus ditindak sesuai hukum,” ujar sumber tersebut.Minggu /30/08/26
Sorotan terhadap Penegakan Hukum
Narasumber juga menduga adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau backing terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Bahkan, muncul tudingan bahwa aktivitas itu memiliki hubungan dengan seorang pejabat penting di Kabupaten Pangkep.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas informasi dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya keterlibatan pejabat maupun aparat dalam melindungi aktivitas pertambangan tersebut.
Dugaan adanya kerja sama antara oknum dengan pengusaha tambang juga perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Karena itu, tudingan tersebut tidak semestinya dijadikan kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.ungkap narasumber/Minggu/30/08/26
Polda Sulsel Diminta Periksa Legalitas
Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari legalitas kegiatan pertambangan, dokumen perizinan, lokasi tambang, hingga dampak aktivitas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Selain itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pejabat dalam memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal, hal tersebut juga diharapkan dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.ucap nya /Minggu/30/08/26
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pemilik atau pengelola tambang, Polres Pangkep, Polda Sulsel, serta pihak pemerintah daerah Kabupaten Pangkep.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan bukan vonis terhadap pihak mana pun. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prinsip keberimbangan serta kode etik jurnalistik ( tim Redaksi )



