JELAJAHPOS | KENDARI, — Bea Cukai Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal dalam serangkaian penindakan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari Taufik Sapto Harsono mengatakan penindakan dilakukan melalui sejumlah jalur distribusi, mulai dari pelimpahan kasus oleh kepolisian, jasa ekspedisi, kendaraan pengangkut hingga jalur distribusi yang terhubung dengan pelabuhan.
Sebanyak 576.000 batang rokok ilegal merupakan hasil pelimpahan perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara. Potensi kerugian negara dari perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp557,3 juta.
Pada Agustus, petugas Bea Cukai Kendari juga menemukan 55.800 batang rokok ilegal melalui pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari. Potensi kerugian negara dari penindakan itu diperkirakan Rp65,2 juta.
Penindakan lain dilakukan terhadap kendaraan yang membawa 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte di Kota Kendari. Barang tersebut tidak dilekati pita cukai dan diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp5,9 juta.
“Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,9 juta,” kata Taufik, Senin (14/9).
Kasus dengan jumlah barang terbesar setelah pelimpahan dari Polda Sultra ditemukan di Kota Baubau pada awal September.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum Baubau, petugas melakukan pemantauan dan menghentikan kendaraan tersebut.
Pemeriksaan menemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD tanpa pita cukai. Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp193,5 juta.
Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau dalam penanganan perkara tersebut, termasuk pengamanan barang hasil penindakan dan penyediaan lokasi pemeriksaan.
Menurut Bea Cukai Kendari, hasil penelitian menunjukkan sebagian rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.
Temuan itu menunjukkan distribusi rokok ilegal di Sulawesi Tenggara menggunakan lebih dari satu jalur, termasuk pengiriman antardaerah, jasa ekspedisi dan transportasi darat.
Pengawasan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat karena Sulawesi Tenggara terdiri atas 15 kabupaten dan dua kota dengan wilayah kepulauan yang tersebar.
Taufik mengatakan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai ilegal.
Namun, rangkaian penindakan Agustus hingga awal September tersebut hanya merupakan bagian dari kegiatan Bea Cukai Kendari sepanjang 2026.
Dari Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari mencatat 233 kegiatan penindakan di bidang cukai dengan total 3.907.080 batang hasil tembakau ilegal yang diamankan.
Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari seluruh penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Selain penindakan, Bea Cukai Kendari mencatat pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp2.198.421.000 hingga awal September.
Mekanisme tersebut memungkinkan perkara diselesaikan tanpa penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dari jumlah tersebut, Rp1.289.088.000 berasal dari perkara hasil pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Rp13.876.000 dari penindakan di Kota Kendari dan Rp447.600.000 dari penindakan di Kota Baubau.
Barang hasil penindakan dari ketiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Taufik mengatakan pemberantasan rokok ilegal diperlukan tidak hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga persaingan usaha di industri hasil tembakau.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau,” ujarnya.
Bea Cukai Kendari mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan melalui penindakan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait. (Jamira)






