Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Diduga Rugikan Rp5,6 Miliar, Dana Tiket Umrah 360 Jamaah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Redaksi jelajahpos.com
Tuesday, September 15, 2026 | 22:11 WIB Last Updated 2026-09-15T14:11:52Z


JELAJAHPOS | JAKARTA — Dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah kembali mencuat. Seorang perempuan berinisial EKN melaporkan dugaan tindak pidana yang disebut berkaitan dengan pembelian tiket umrah untuk 360 jamaah, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp5,6 miliar. (16/09/2026).


Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Metro Jaya pada 11 September 2026 dengan nomor LP/B/6771/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima pelapor, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Dalam laporan disebutkan, kejadian bermula ketika pelapor berhubungan dengan seseorang bernama Andi Jalaludin terkait pembelian tiket umrah pulang-pergi untuk 360 jamaah.


Pelapor kemudian disebut melakukan transfer dana secara bertahap hingga mencapai total Rp5.600.000.000.


Namun, persoalan muncul ketika waktu terus berjalan. Berdasarkan keterangan dalam laporan, tiket yang dijanjikan tidak diserahkan, sementara uang yang telah ditransfer juga disebut tidak dikembalikan.


Kondisi tersebut akhirnya mendorong pelapor membawa persoalan ini ke jalur hukum dan meminta kepolisian melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.


Rp5,6 Miliar Bukan Angka Kecil


Nilai dana yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah. Jika dikaitkan dengan 360 jamaah, perkara ini bukan sekadar persoalan transaksi biasa, melainkan menyangkut dana dalam jumlah besar yang berkaitan dengan keberangkatan ratusan calon jamaah umrah.


Karena itu, publik tentu menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengurai aliran dana, memastikan status tiket yang dijanjikan, serta memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan.


Apakah dana Rp5,6 miliar tersebut benar digunakan untuk kebutuhan tiket 360 jamaah atau terdapat persoalan lain di balik transaksi tersebut?


Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijawab melalui penyelidikan dan pembuktian.


Penting ditegaskan, laporan polisi merupakan dasar dimulainya proses penanganan perkara dan bukan putusan pengadilan. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kini, publik menanti langkah Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dugaan perkara tersebut agar nasib dana dan kepastian keberangkatan para jamaah menjadi terang.



Baramakassar_,

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Rugikan Rp5,6 Miliar, Dana Tiket Umrah 360 Jamaah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Trending Now

Iklan