Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

HARGA TBS KOLAKA ANJLOK DI BAWAH RP 3.000, DPW KPK TIPIKOR : INI MELANGGAR INSTRUKSI MENTAN DAN PRESIDEN, KAMI AKAN LAPOR SATGAS

Redaksi jelajahpos.com
Sunday, September 27, 2026 | 22:15 WIB Last Updated 2026-09-27T14:15:38Z


JELAJAHPOS Kolaka, 27 September 2026 – Pernyataan tegas Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman pada tanggal 17 September 2026 di Pekanbaru, Riau, menjadi dasar hukum bagi petani sawit di Kolaka untuk menuntut keadilan harga.


Dalam kunjungan kerja di Kantor Camat Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Mentan Amran dengan tegas menyatakan:


> "Harga sawit itu tidak boleh di bawah Rp 3.000. Kalau ada yang jual di bawah Rp 3.000, kami langsung turunkan Satgas."


Mentan juga menegaskan Kementan telah menetapkan batas minimum harga beli sawit petani sebesar Rp 3.000 per kilogram dan itu adalah instruksi langsung Presiden RI untuk melindungi petani sebagai tulang punggung ekonomi nasional.


Pada periode 16-22 September 2026 saja, harga TBS di Riau sudah Rp 3.976/kg untuk plasma dan Rp 3.912/kg untuk swadaya.


*FAKTA DI KOLAKA - SULTRA MELANGGAR INSTRUKSI MENTAN*


Ketua DPW Sultra KPK Tipikor, Asgar, mengungkap fakta miris di lapangan:


"Di Kolaka harga TBS petani swadaya hari ini hanya Rp 2.780/kg. Bahkan di RAM cuma Rp 1.500/kg. Ini jelas di bawah batas minimum Rp 3.000 yang ditetapkan Mentan. Berarti ini pelanggaran instruksi Presiden."


"Kalau di Riau Mentan bilang bagus karena rata-rata di atas Rp 3.200, kenapa di Sultra dibiarkan di bawah Rp 3.000? Petani Kolaka juga rakyat Indonesia."


DPW Sultra KPK Tipikor mencatat Disbun Sultra masih memakai SK lama dengan patokan CPO Rp 12.339/kg, padahal CPO terbaru sudah Rp 15.670/kg, dan Indeks K Sultra hanya 82,75%, paling rendah se-Indonesia dibanding Riau 93,93%.


Mentan juga sudah memerintahkan agar PKS dilarang membeli TBS petani di bawah standar resmi dan meminta petani melapor jika ada PKS nakal.


TUNTUTAN KAMI:


Berdasarkan pernyataan Mentan tanggal 17 September 2026 tersebut, kami DPW Sultra KPK Tipikor akan:


1. Melayangkan surat protes resmi kepada Disbun Sultra agar segera terbitkan SK Harga TBS terbaru di atas Rp 3.000/kg sesuai instruksi Mentan.

2. Melaporkan 8 PKS di Sultra yang membeli di bawah Rp 3.000 ke Satgas Pangan Polri dan Kejati Sultra, sesuai ancaman Mentan akan turunkan Satgas.

3. Meminta Gubernur Sultra menaikkan Indeks K minimal 90%.


"Kami pegang omongan Mentan. Jika Disbun Sultra tidak patuh, kami akan kirim bukti harga Rp 2.780 ini langsung ke Mentan dan Satgas Pangan di Jakarta," tegas Asgar.


Hormat Kami,

*ASGAR*

Ketua DPW Sultra KPK Tipikor

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HARGA TBS KOLAKA ANJLOK DI BAWAH RP 3.000, DPW KPK TIPIKOR : INI MELANGGAR INSTRUKSI MENTAN DAN PRESIDEN, KAMI AKAN LAPOR SATGAS

Trending Now

Iklan