JELAJAHPOS | SOPPENG, SULSEL — Proyek peningkatan jaringan irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Soppeng mendapat sorotan. Proyek yang tercantum pada papan informasi memiliki nilai anggaran Rp195 juta tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar kualitas pekerjaan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, pekerjaan yang disebut telah selesai itu diduga menunjukkan kondisi material campuran yang telah diaplikasikan pada bangunan irigasi. Sejumlah bagian material tampak terhambur dan rapuh, bahkan disebut dapat terkelupas ketika disentuh atau dikupas menggunakan tangan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas material serta proses pengerjaan konstruksi. Jika benar material yang digunakan memiliki daya rekat dan kekuatan yang rendah, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi umur layanan dan ketahanan bangunan irigasi.
Proyek tersebut diketahui berada pada Daerah Irigasi Tinco, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026. Pada papan proyek tercantum pelaksana P3A Ading Tadompe.
Temuan di lapangan ini kemudian memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan secara optimal. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya menekan biaya pelaksanaan untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit terhadap penggunaan anggaran.
Untuk memastikan kualitas pekerjaan, pihak terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan terhadap komposisi material, mutu campuran, ketebalan pekerjaan, metode pelaksanaan, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan RAB.
Media juga mendorong Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang maupun instansi pengawas terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pekerjaan semestinya diperbaiki sesuai ketentuan dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang terkait temuan tersebut. ( LP Sandi )



