Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

REKTOR UIN MANGKIR DARI AUDENSI.

Redaksi jelajahpos.com
Thursday, September 03, 2026 | 01:09 WIB Last Updated 2026-09-02T17:09:17Z


JELAJAHPOS | Mataram 2 September 2026-Barisan Intelektual Muda (BIM) NTB hari ini hadir di kampus UIN Mataram untuk melangsungkan Audensi resmi yang telah di jadwalkan sebelumnya melalui surat permohonan. Namun, jalanya Audensi menuai kekecewaan mendalam akibat buruknya penerimaan dan ketidak seriusan dari pihak Birokrasi Kampus. 


Rektor UIN Mataram mangkir dari Audensi  melarikan diri karna tidak berani menemui perwakilan BIM NTB dengan alasan ada jadwal maulid dan sudah di disposikan kepada Wakil Rektor ll yg menemui perwakilan BIM NTB. Perwakilan BIM NTB sempat menemui perwakilan Pihak kampus dalam hal ini (Wakil Rektor ll) langsung menerima dan melakukan pertemuan dengan tertib di ruangan Wakil Rektor ll UIN Mataram.


Ketua BIM NTB (Yogi Setiawan) sangat menyayangkan sikap Wakil Rektor ll yg begitu agkuh dan sombong tidak memiliki etika baik sebagai pejabat Kampus dengan etika pelayanan yang seolah memberikan kesan buruk duduk mengangkat kaki di ruangan saat menerima pertemu berlangsung.


sebelumnya (BIM NTB) sudah masukan surat Permohonan Hearing/Audensi secara resmi di bagian Umum (Rektorat UIN Mataram)  sejak tgl 31 Agustus berharap bisa beraudensi secara langsung dan terbuka dengan Rektor, Wakil Rektor I, wakil rektor ll, wakil rektor lll, dan Kabak keuangan di ruangan/aula rapat rektorat. 


Permohonan Audensi ini bertujuan supaya tidak menjadi asumsi liar Pabllik terkait (duga'an pungli Cek kesehatan maba UIN Mataram yang sudah di terapkan Sejak Tahun 2022-2026 secara sistematik).


Pertemuan berlangsung pada hari Rabu 02 September pukul 10.30 di Ruangan Warek ll UIN Mataram. Perwakilan Bim NTB menanyakan terkait dasar hukum dan (SK. Rektor Nomor brapa, tahun brapa) yang mengharuskan Mahasiswa baru Cek kesehatan di Klinik Pratama UIN Mataram, mempertanyakan Apa dasar dari tarif 150.000 per orang mahasiswa yang sudah terinklud dari:

Administrasi: 5000 

Asuhan keperawatan: 10.000

Pemeriksaan Narkoba: 100.000

Konsultasi Dokter: 3. 5000

Mempertanyakan Apakah Status klinik Pratama UIN Mataram kedudukannya sama seperti Puskesmas/BLU Lainya.


Prof. Dr. H. Muhammad Saleh M.Ag (Wakil Rektor ll) dengan lugas menjawab, dasar adanya wajib cek kesehatan untuk mahasiswa baru dikarenakan pada Tahun 2022 ada salah satu mahasiswa UIN Mataram yang di tangkap APH Polresta Mataram dan Polda NTB karna di indikasikan sebagai bandar Narkoba. 


Setelah adanya Insiden terkait Mahasiswa UIN Mataram yang menjadi Bandar Narkoba pihak kampus melakukan langkah Preventif (upaya pencegahan) berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Mataram pada tahun 2020 untuk mencegah dan memastikan Mahasiswa UIN Mataram kedepannya bebas dari Narkoba.


Yogi Setiawan langsung membantah terkait pernyataan Wakil Rektor ll (Prof. Doctor H. Muhammad Saleh, M.Ag). dengan tegas Yogi menyampaikan ini bukan persoalan ada atau tidaknya mahasiswa yang terindikasi sebagai bandar Narkoba, melainkan apa dasar hukum sehingga mematok harga tarif Cek kesehatan RP. 150.000 per mahasiswa,  kenapa seluruh mahasiswa Baru wajib Cek kesehatan di klinik Pratama UIN dengan nominal tarif yang sama, kenapa pembayaran harus tunai (kes), kenapa dalam bukti Kwitansi tidak ada Informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi atau Nomor Urut Faktur Pajak, kenapa tidak ada Stempel Resmi (Bank) yang bekerja sama dengan Kampus.? 


Kami hadir bukan mempermasalahkan adanya Tarif cek kesehatan melainkan kami mempertanyakan terkait alur mekanismenya yang jelas. Kami menemukan Kelemahan Hukum & Administrasi Kuitansi memiliki kelemahan (validitas formal) berdasarkan asas tata kelola administrasi publik dan pembukuan keuangan negara. Tidak Ada Stempel Resmi Klinik/Instansi Ini adalah kelemahan yang paling fatal.


Di lembaga pemerintah, stempel basah (atau stempel digital tervalidasi QR) berfungsi sebagai bukti autentikasi bahwa dokumen dikeluarkan secara resmi oleh institusi terkait. Tanpa stempel, kuitansi ini rawan dipalsukan atau digandakan secara ilegal (risiko fraud internal).


Tidak adanya Validasi Bank Mitra Pada instansi berstatus BLU atau Satker Pemerintah, pembayaran biaya layanan idealnya disetorkan langsung ke rekening bank penampung milik BLU atau menggunakan sistem Virtual Account (VA) yang otomatis menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Kuitansi manual yang dikeluarkan langsung oleh kasir perorangan mengindikasikan transaksi ini dilakukan secara tunai (cash) di tempat dan praktek seperti ini tidak bisa dibenarkan dalam pengelolaan Administrasi keuangan pembayaran tunai tanpa sistem integrasi perbankan sangat rawan terhadap penyimpangan laporan keuangan.


Tidak Ada Informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi atau Nomor Urut Faktur Pajak. Meskipun ini adalah kuitansi pelayanan kesehatan yang sering kali dikecualikan dari (PPN), sebagai unit usaha penunjang dari (BLU), format dokumen keuangan resmi seharusnya mencantumkan nomor registrasi sistemik yang lebih ketat, bukan sekadar penomoran manual seperti PEMKES-0153.2 pungkas Ketua BIM.


Apakah Tetap Masuk dalam PNBP? Ya, biaya ini tetap masuk dalam kategori (PNBP). Namun, ada catatan penting mengenai status hukumnya Secara Substantif (Aturan Hukum) UIN Mataram merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU). Berdasarkan PMK RI No. 5/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan BLU UIN Mataram, universitas sah secara hukum memungut biaya dari layanan penunjang akademik, termasuk tarif pelayanan kesehatan di Poliklinik/Klinik Pratama. Dana Rp150.000 tersebut secara aturan wajib disetor ke rekening BLU universitas sebagai PNBP yang diwajibkan.


Secara Formal (Kondisi Kuitansi) Meskipun tarifnya legal (mengikuti aturan pagu internal kampus), cara pembuktian administrasinya lemah secara Hukum dalam tata kelola Administrasi keuangan Negara. Kuitansi yang cacat formal (tanpa stempel/validasi bank) tidak membatalkan sifat PNBP dari uang tersebut, melainkan menunjukkan bahwa sistem akuntansi pencatatan riil di lapangan masih buruk, belum terdigitalisasi dengan baik, dan menguatkan dugaan ada praktek Monopoli sekaligus pungli Sistemik yang sengaja di rawat dalam ruang lingkup UIN Mataram.


Perwakilan BIM NTB langsung meninggalkan ruangan pertemuan karna tidak mendapatkan Output/hasil kongkrit karna perwakilan Rektor (WR ll) hanya menjawab secara lisan tanpa memberikan data dan fakta sesuai peraturan yang berlaku.


Kronologi dan Poin Kekecewaan Utama BIM NTB:

1. Selaku pengambil kebijakan tertinggi, Rektor UIN Mataram mangkir dari pertemuan, meskipun surat permohonan audiensi telah dilayangkan secara resmi jauh-jauh hari.

2. BIM NTB didisposisikan kepada Wakil Rektor II. Sayangnya, delegasi diterima tanpa adanya persiapan teknis maupun substansial yang matang dari pihak kampus.

3. Fasilitas Tidak Layak: Pertemuan dipaksakan berlangsung bukan di ruang rapat resmi, melainkan di tempat seadanya tanpa fasilitas penunjang seperti proyektor untuk memaparkan data kajian sesuai fakta lapangan kajian mahasiswa.


BIM NTB menilai sikap menghindar dari Rektor serta buruknya fasilitas audiensi merupakan bentuk nyata dari sikap antikritik dan pelecehan terhadap ruang dialog akademis. Kampus keagamaan negeri seharusnya mengedepankan asas transparansi keuangan dan tata kelola yang bersih (good university governance). 


Lewat pertemuan ini menguatkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) sistemik yang sengaja di biarkan berlarut untuk meraih keuntungan secara pribadi oleh kelompok tertentu dan melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yaitu penyalahgunaan wewenang, pemalsuan administrasi, dan monopoli di ruang lingkup UIN Mataram. 


BIM NTB berkomitmen akan terus mengawal kasus ini di Kejati NTB sampai mendapatkan kepastian hukum supaya Rektor UIN Mataram di panggil dan proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • REKTOR UIN MANGKIR DARI AUDENSI.

Trending Now

Iklan