Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polisi sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit Ikut Terseret

Redaksi jelajahpos.com
Wednesday, November 04, 2026 | 00:02 WIB Last Updated 2026-11-03T16:02:06Z


JELAJAHPOS
| 
JAKARTA – Publik dikejutkan dengan pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Nama yang disebut dalam pemberitaan adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). 

Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Selain nomor telepon Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran penyadapan.

Penyidik menduga nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya.

Bahkan, sekitar Oktober 2026, sejumlah berkas hasil penyadapan diduga dihapus dari sistem untuk menghilangkan jejak. 

Barang bukti dan proses hukum

Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Polisi juga menyita:

  • 11 unit telepon seluler.
  • 1 unit iPad.
  • 4 buah flashdisk.

Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Ketiga tersangka dilaporkan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. 

Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional dan UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal yang disebut penyidik mencapai 10 tahun penjara. Namun, status tersangka bukan berarti telah terbukti bersalah; pembuktian tetap melalui proses peradilan.

Sorotan publik

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan profesionalisme institusi kepolisian. Publik kini menanti keterbukaan penyidik mengenai motif penyadapan, pihak yang memberikan perintah, serta siapa saja yang terlibat dalam penggunaan sistem penyadapan tersebut.

Sumber: ANTARA News⁠ | 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polisi sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit Ikut Terseret

Trending Now

Iklan