IVS | BANDUNG — Penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang warga sipil berinisial [Nama Anda] oleh Polda Jawa Barat menyisakan deretan kejanggalan hukum dan dinamika hubungan yang rumit. Terduga pelaku dinilai menjadi korban sangkaan palsu setelah jalinan asmara berbulan-bulan berakhir secara sepihak.
Kasus yang bergulir di Ditres PPA Polda Jabar ini bermula dari Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Bandung tertanggal 18 Juli 2024. Pelapor—seorang anggota Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) berinisial FH —mengadukan HR atas dugaan TPKS Pasal 6 yang diklaim terjadi di Wisma Patrakomala Bandung pada 22 Juni 2024 pukul 21.00 WIB.
Namun, kronologi keterlibatan kedua belah pihak memperlihatkan relasi personal yang berlangsung intim dan intens jauh sebelum laporan polisi tersebut dibuat.
Berawal dari Pendampingan hingga Hubungan Intim Sukarela
Interaksi keduanya bermula pada pertengahan Maret 2023 ketika pelapor bersama keluarganya mendatangi HR di Semarang untuk meminta bantuan pendampingan seleksi masuk TNI AD.
Selama lima bulan, HR secara mandiri membiayai dan mendampingi pelatihan fisik, pemeriksaan kesehatan, hingga konsultasi psikologi pelapor.
Relasi tersebut berkembang menjadi hubungan asmara. Berdasarkan catatan kronologi, pelapor telah berulang kali menginap dan tidur bersama [Nama Anda] secara sukarela di sejumlah hotel, di antaranya di Solo dan Semarang pada Agustus 2023, serta di Bandung saat mendampingi pelapor mengikuti Tes Pusat.
Usai dinyatakan lulus sebagai anggota KOWAD pada September 2023, komunikasi dan intensitas pertemuan terus berlanjut di setiap masa pesiar. Seluruh kebutuhan logistik, kelengkapan pendidikan, uang saku, hingga akomodasi hotel di Bandung ditanggung sepenuhnya oleh HR.
Hubungan badan pun dilakukan berulang kali atas dasar suka sama suka di berbagai kesempatan pesiar, termasuk saat perayaan ulang tahun pelapor pada November 2023.
Sempat Ditutup SP3, Muncul Isu Janggal dan Perubahan Dinas
Dinamika hubungan memburuk setelah HR berulang kali menemukan pelapor menjalin hubungan dengan pria lain selama masa pendidikan, baik di Pusdik Lembang maupun Pusdik Cimahi. Puncaknya, usai pertemuan terakhir di Jakarta pada 5-7 Juli 2024, pelapor secara sepihak memutus komunikasi dan mendadak membuat laporan polisi pada 18 Juli 2024.
Penanganan perkara ini sempat dihentikan oleh Polrestabes Bandung melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 Maret 2025 karena dinilai tidak cukup bukti. Bahkan sebelum SP3 terbit, pihak kuasa hukum pelapor sempat mendatangi pihak kepolisian untuk mengajukan upaya damai.
Namun, permohonan Praperadilan yang diajukan pelapor pada Mei 2025 membatalkan SP3 tersebut, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Ditres PPA Polda Jabar.
Di sisi lain, terdapat sejumlah dinamika tak biasa pasca-pelaporan. Pelapor yang semula mengantongi Surat Keputusan (SKEP) penempatan di Pomdam IV/Diponegoro Semarang mendadak dipindahtugaskan ke Bandung dan diangkat menjadi ajudan pimpinan. Tak hanya itu, sebagai prajurit bintara yang baru bertugas, pelapor menarik perhatian publik setelah kedapatan memiliki mobil baru senilai Rp450 juta dan aktif melakukan siaran langsung (live) di media sosial pada jam kerja.
Penetapan Tersangka yang Dipertanyakan
Pada 6 Agustus 2026, Penyidik PPA Polda Jabar resmi menetapkan HR sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi keterangan ahli dari Komnas Perempuan tertanggal 29 Juni 2026.
HR membantah keras tuduhan TPKS pada locus dan tempus delicti 22 Juni 2024 di Wisma Patrakomala Bandung yang disangkakan kepadanya. Penetapan tersangka tersebut dinilai dipaksakan karena hanya bersandar pada dua alat bukti, yakni keterangan pelapor dan keterangan ahli Komnas Perempuan, tanpa didukung bukti fisik atau saksi independen yang memadai.
"Tuduhan itu fitnah dan tidak sesuai fakta lapangan. Hubungan yang terjadi selama ini didasari atas ke



